100 Pasangan Kristen Ikut “Nikah Masal” dan Terima “Legalitas Pernikahan”

Ambon, Malukuexpose.com – Guna meningkatkan dan mempermudah  pelayanan Pemerintah ke Masyarakat Kota Ambon.

Pemerintah Kota Ambon bersama Kementerian Agama dan Tim Penggerak PKK Kota Ambon mengelar kegiatan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan, Kependudukan, dan Catatan Sipil, (Nikah Masal) di Gedung Serba Guna Xaverius, Jumat (29/8/2025).

Dalam kegiatan ini ada sebanyak 100 pasangan beragama Kristen yang ikut nikah masal diantaranya 43 pasangan nikah di Gereja Maranatha dan 52 pasangan nikah Capil.

Dann untuk beragama bagi muslim (Isbat Nikah) di Gedung Ashari Al-Fatah sebanyak 100 pasang pada tanggal 27 Agustus 2025 kemarin.

Dalam sambutan Walikota Ambon Bodewin M Wattimena meminta pasangan yang sudah mempunyai legalitas dalam pernikahan dan data kependudukan agar bisa mengedukasikan ke orang lain.

“kalau ingin hidup bersama pastikan sah diakui oleh Agama dan Pemerintah. Ini penting supaya kita bisa melakukan tugas dan Tangung jawab kita dengan baik,” ujarnya.

Dijelaskan, Pemerintah Kota selalu hadir untuk membantu masyarakat Kota Ambon dalam berbagai hal.

“Jika tahun ini 100 pasangan yang menikah, semoga tahun depan kita bisa yang muslim 200 dan Kristen 200 lama kelamaan tidak ada lagi orang hidup bersama tanpa status pernikahan. Karena itu kepada seluruh yang terlibat, baik itu TP-PKK, Dinas Dukcapil, kami sampaikan terimakasih,” pungkasnya.

Dilain sisi ditambahkan Ketua TP – PKK Kota Ambon Lisa Wattimena yang mengatakan program yang diselenggarakan ini bertujuan mempermudah dan mempercepat proses administrasi, menurunkan biaya serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya dokumen resmi.

“Meskipun program ini bukan hanya untuk satu agama dan berlaku secara inklusif, tujuannya tetap sama yakni membantu mereka yang pernikahannya sah secara agama namun belum tercatat di negara untuk mendapatkan legalitas resmi melalui sidang terpadu yang difasilitasi oleh pemerintah dan pengadilan agama,” katanya.

Untuk diketahui, Pelayanan terpadu ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 44 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kota Ambon, serta DPA Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Ambon Tahun Anggaran 2025. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *