Pelaku Maling 11 Motor di Ambon Berakhir Jeruji Besi

Ambon, Malukuexpose.com – Pelaku maling 11 Motor disejumlah titik di Kota Ambon, (03/10) kemarin berkahir di jeruji besi.

LO alias Adit Umur 25 tahun adalah residivis kasus yang sama di tahun 2020 ini diamankan Aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease di Passo kecamatan Baguala.

Penangkapan tersangka LO, Menurut Kapolresta Ambon Kombes Pol Driyano Ibrahim berawal dari laporan korban, JS kepada polisi tanggal (03/08) kemarin.

Hingga kemudian di tanggal (03/10) , pelaku ditemukan dan diringkus di rumah pacarnya di kawasan Benteng-Karang Negeri Passo tanpa adanya perlawanan.

“Hasil pengembangan, pelaku mengaku mencuri sebanyak 11 unit motor di beberapa tempat yang berbeda-beda di kota Ambon. Tapi kami baru amankan 9 unit, 2 unit lagi masih dicari,” jelas Driyano didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli dan Ps Kasi Humas IPDA Janet Luhukay kepada awak media, Jum’at (06/10).

Modus yang dipakai tersangka, lanjutnya selalu mengintai kendaraan milik masyarakat sekitar pukul 01.00-04.00 dini hari. Setir motor yang tidak dikunci, pelaku mencabut kabel kunci kontaknya hingga putus dan menghidupkan kunci kontak dengan kabel lalu dibawa dari TKP.

“Setelah motor dicuri, pelaku lalu menjualnya ke penadah seharga Rp 1,5- Rp 3 juta di wilayah pulau Ambon. Baru 9 unit yang sesuai hasil pengembangan dengan memeriksa 7 saksi, berhasil kami amankan, dua unit lagi masih kami lakukan pengembangan,” urainya.

Saat ini tambah Driyano, masih pelaku tunggal yaitu tersangka sendiri, belum didapat pelaku lain. Namun hal itu bisa saja ada karena akan terus dilakukan pengembangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon.

Atas perbuatan itu, tersangka kata dia, disangka melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHpidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana tentang pemberatan dan atau pencurian Jo perbarengan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Selanjutnya kami akan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari untuk rampungkan berkas kasus ini dan dikirimkan atau tahap 1 guna segera naik sidang,” pungkasnya. (**)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *