MALUKUEXPOSE.COM,AMBON– 14 gugatan dari 73 Tenaga Kesehatan (Nakes) dan pegawai Rumah Sakit Sumber Hidup (GPM) kepada Yayasan GPM dan Direktur RS GPM didaftarkan atau diporses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Ambon.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri pada selasa (28/06) dengan dampingi 2 orang kuasa hukum dari serikat pekerja.
Richard Ririhena Kuasa Hukum Serikat Buruh RS GPM yang didampingi Jopie Nasarani mengatakan kepada Wartawan, di Ambon bahwa, ini dilakukan terpaksa dan melalui langkah hukum, karena dari sejak tahun 2021sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 kali dengan dinas ketenagakerja (Disnaker) dan yayasan tapi tak pernah ditangapi.
“Oleh karena itu karena tidak pernah menangapi hal itu kita berproses dengan mendaftarkan gugatan,,”katanya
Lanjutnya, 14 gugatan resmi dimulai dengan materi terkait hak-hak dari karyawan berupa upah 30 persen, selama 22 bulan yang belum.
Kemudian, hak 10 persen dari kenaikan gaji 100 persen, yang tidak akan diaktifkan selama 4 bulan, ditambah 19 bulan jasa medis yang belum diaktifkan. “Itu yang menjadi pokok materi dari gugatan yang diajukan,” ujarnya
Ririhena berharap, Yayasan maupun Direktur RS GPM dapat melaksanakan itu. (**)