MALUKUEXPOSE.COM,AMBON-
Pembayaran dana sertifikasi guru di kota Ambon, sekitar Rp 26 Miliar melalui anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sudah dicairkan, tetapi masih terhendak di kas daerah.
Demikian disampaikan ketua Pansus II DPRD Kota Ambon Jafry Taihittu kepada wartawan di gedung DPRD kemarin.
Menurtnya, Pansus II DPRD Kota Ambon telah melakukan pertemuan Kepala Keuangan Kota Ambon, untuk mempertanyakan kendala dan kapan dicairkan dana sertifikasi guru-guru.
Tahittu mengatakan, persoalan sertifikasi Guru sudah ada titik terang tinggan menunggu penyelesaian dari intqsi terkait.
“Yang paling penting sertifikasi guru yang berjumlah Rp.26 miliar itu untuk tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru sudah masuk ke kas Pemda kota Ambon,”ucapnya
Olehnya dia mengaku, setelah Pansus II DPRD kota Ambon selesaikan tugas di Jakarta maka akan mengundang Pemerintah Kota dan masing-masing bank yang terlibat dengan sertifikasi guru untuk meminta penjelasan keterlambatan pembayaran sertifikasi guru.
“Jadi pansus II DPRD kota Ambon akan mengundang Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan dan meminta agar mempercepat proses pencarian hak-hak guru,”pinta Taihittu.
Taihittu berharap, mendekati bulan Ramadhan dan Idul Fitri hak-hak guru sudah dapat teratasi , sehingga mereka bisa mengunakan saat bulan suci ini.
“Agar mungkin di bulan ramadhan dan menjelang idul Fitri apa yang menjadi hak-hak guru ini dapat teratasi, supaya mereka bisa bernapas legah,”harap Tahittu.