MALUKUEXPOSE.COM,NAMROL-Empat Fraksi DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dalam kata akhir Fraksi menerima
12 Rancanangan Peraturan Daerah (Ramperda) yang disampaikan Pemerintah Daerah (Pemda). Pada masa Sidang III Tahun Sidang 2022.Kamis 7/7 2022.
Rapat Paripurna di Pimpinan Wakil Ketua I, Jamatia Booy asal Partai Golkar, di damping Wakil Ketua II, La Hamidi asal Partai PAN berlangsung di Lantai II Gedung DPRD dan Mengahadirkan 15 Anggota DPRD dari 20 Anggota yang bertugas di Lembaga Wakil Rakyat.
4 Fraksi di DPRD Kabupaten Bursel Nyatakan sikap menerima Ramperda yang di sampaikan Pemerintah Daerah Diantaranya, Fraksi Dasdem, Golongan Karya, Persatuan Nurani Karya, dan Fraksi Gerakan Amanat Pembangunan (Gempar).
12 Ramperda yang di Sampaikan Pemerintah Daerah Diantaranya: 1. Rancangan Perda tentantang Retribusi tempat pelelangan ikan 2. Rancangan Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bursel nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan 3. Rancangan Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bursel nomor 24 tahun 2013 tentang Retribussi pelayanan parker di tepi jalan umum.
Untuk nomor urut 4 yaitu, Ramcangan Perda tentang pencabutan Perda Bursel nomor 14 tahun 2013 tentang izin gangguan 5. Rancanan Perda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,6. Rancangan Perda tentang pencabutan Perda nomor 20 tahun 2011 tetang keuangan desa,7. Rancangan Perda tentang pencabutan Perda nomor 22 tahun 2011 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Perda Desa.
Dan nomor urut 8, Rancangan Perda tentang pencabutan Perda nomor 45 tahun 2012 tentang badan usaha milik Desa,9. Rancangan Perda tentang pencabutan Perda nomor 47 tahun 2012 tentang kerja sama Desa,10. Rancangan Perda tentang pencabutan Perda Kabupaten Bursel nomor 44 tahun 2012 tentang lembaga kemasyarakatan desa.
Sedangkan nomor urut 11, Rancangan Perda tentang pencabutan Perda nomor 49 tahun 2012 tentang system perancanaan pembangunan Desa dan terakhir nomor urut 12, Rancangan Perda tentang Pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.(AK)
Average Rating