MALUKUEXPOSE.COM,SAUMLAKI-
Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar ringkus 4 pelaku penyalahgunaan Obat Terlarang Alias Narkotika jenis sabu-sabu yakni, IBKRA Alias K Sebagai Karyawan UD. Kirana Mina Laut Cabang KKT, FL Alias L Sebagai Karyawan Boni Taner, MAH Aias E sebagai Direktur UD. Kirana Mina Laut Cabang KKT, dan HH AlIAS H. C. sebagai ibu rumah Tangga (IRT), berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Springas / 34 / IX / Res.4 / 2021/ Resnarkoba, tanggal 01 Oktober 2021.
Demikian disampaikan Kapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Romi saat melakukan konferensi pers di depan Mako Polres kemarin. Pasalnya,
Pengungkapan kasus penyalagunaan Narkoba terjadi pada rabu 6 Oktober dan kamis 7 Oktober 2021.
Awal kronologi kejadian Pada Hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021, sekitar pukul. 23.50 wit lewat informan Anggota Sat Resnarkoba memperoleh informasi ada warga yang memiliki Narkotika, sehingga berdasarkan info tersebut Pihak Resnarkoba langsung menuju kediaman warga dimaksud yang beralamat di Belakang Kompleks PLN Lama Saumlaki, dan menemukan pelaku IBKRA sementara berada di dalam dapur, dan ditanya pelaku IBKRA mengatakan bahwa baru selesai menghisap sabu-sabu.
Ketika dilakukan penggeledahan berhasil di temukan 1 (satu) clip berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu – sabu, berserta alat hisap sabu, beserta 3 (tiga) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah pireks, 1 (satu) buah penutup botol Le mineral, ! (satu) buah sumbu alumunium foil, 1 (satu) buah korek api gas berwarna kuning dan semuanya disimpan dalam dos rokok marlboro filter black. Dimana selain barang-barang tersebut, juga di temukan 1 (satu) bungkusan kertas HVS putih berisi Daun kering yang di duga Narkotika Jenis Ganja yang di simpan dalam kantung celana yang digantung di belakang pintu kamar.
Dikatakan, ketika diinterogasi pelaku berinisial IKBRA kata Kapolres, ” Pada hari kamis tanggal 7 Oktober 2021. Pukul 02.15 wit kembali pelaku baru di tahan dengan inisial FL yang beralamat di Lorong Anggrek Kompleks Pasar Baru desa sifnana dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah kantung plastik hitam yang di dalamnya terdapat daun kering yang di duga Narkotika Jenis Ganja.
Berikutnya Pada pukul 03.20 berdasarkan hasil pengembangan pelaku FL lagi – lagi pelaku baru berinisial MAH yang beralamat di Pertokoan baru Kompleks pasar sifnana di grebek dengan Barang bukti 1 (satu) buah kantung plastik berwarna merah yang di dalamnya berisi daun kering yang di duga Narkotika Jenis Ganja yang mana disimpan dalam gudang telur ikan, selanjutnya Sdr, MAH di bawa menuju Polres Kepulauan Tanimbar dan diamankan bersama barang bukti tersebut.
Pada pukul 04.15 wit usai mengamankan 3 orang pelaku kembali satu Pelaku juga di tahan yang diketahui berdasarkan hasil pengembangan turut bersama – sama mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu – sabu dan setelah diamankan tidak ditemukan barang bukti pada dirinya sehingga untuk menemukan petunjuk dilakukan pemerikasaan urine dan hasilnya Positif oleh pihak medis Rs. Magreti Saumlaki,”tandas Kapolres.
Ditambahkan, Terhadap Ke-empat pelaku dengan tiga di antaranya di tuntut pasal 111 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 huruf (a) UU no 35 Tahun 2009 . Sementara itu pelaku dengan inisial HH di tuntut dengan pasal 127 huruf (a) . Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 800.000.000 paling sedikit dan Rp. 8.000.000.000 paling banyak.
Lebih lanjut kata Kapolres ” Terhadap keempat orang Pelaku penyalahgunaan Narkotika telah di lakukan test urine dan semuanya dinyatakan positif,”Beber Kapolres.(**)