7 Pelaku Narkoba Diciduk Polres Buru

MALUKUEXPOSE.COM,NAMLEA-Sejak bertugas di Markas Polisi Resort (Mapolres) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku pada bulan Juni tahun 2022 hingga Januari tahun 2023, satuan Narkoba telah menciduk 7 pelaku konsumsi dan pengedar barang haram.

“Dari 7 pelaku konsumsi dan pengedar barang haram itu, pada pertengahan tahun 2022 telah menangkap 4 pelaku, sementara awal januari tahun 2023, menangkap 3 pelaku konsumsi dan pengedar barang haram tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Buru, AKP Wahidin Sapsuha kepada wartawan usai gelar temu wicara bersama pemuka tokoh Agama, Adat, tokoh Masyarakat, Pemuda dan Insan Pers berlangsung di Rumah Kopi
Cak Dar kemarin.

Temu tersebut menghadirkan Wakapolres, Kompol Ruben Sihombing,S.I.K mewakili Kapolres Buru, Kabag OPS, AKP Uspril Puruembun, SH,MH, Kasat Narkoba AKP Wahidin Sapsuha, Kasatpol Air, Ipda Jefri Manuhua, Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S, Jamaludin, Babinkamtibmas Namlea, Bripka Hamsa Umagapi serta TNI AD, Babinsa Desa Namlea Kodim 1506, Pelda Samsudin.

Kasat Narkoba menyatakan, sementara ini 7 pelaku pengedar dan konsumsi barang haram sudah diamankan pihak Kepolisian Buru, dimana 4 pelaku yang sudah didekam dalam penjara pertengahan tahun 2022 dantaranya, Dua orang pelaku sedang menjalani rehabilitasi, yang Satu tinggal sidang, sedangkan yang satu lagi sementara penyerahkan dokumen P.21 ke pihak Kejaksaan.

Sedangkan 3 pelaku yang Kami tangkap di tahun ini/2023 sudah kami masukan di dalam penjara/ Trali Besi, guna memudahkan pihak Kepolisian Polres Buru melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.

Olehnya Kasat Narkoba berharap, lapiasan masyarakat Pulau Buru, bila sayang anak dan istri (Keluarga) hindarilah barang haram/ Narkoba, karena Narkoba membawa malapetaka dan merusak organ tubuh.(AK).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *