Ambon,Malukuexpose.com – Sebanyak 9 anggota Saniri Negeri Kilang, Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel), Kota Ambon masa bakti 2023-2029 dilantik Pj. Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena berdasarkan Keputusan Walikota Ambon Nomor 1622 Tahun 2023, yang dilaksanakan pada Unit Layanan Administrasi (ULA) Pemerintah Kota (Pemkot), Senin (02/10/23).
Ditambah juga, Wattimena juga melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Saniri Negeri Latuhalat (2), Negeri Nusaniwe (1), Badan Permusyawaratan Desa Negeri Lama (2), dan Badan Permusyawaratan Desa Poka (1).
Sehabis melantik ke 15 orang tersebut, dirinya mengigatkan, agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Sebab Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa turut memegang perat penting dalam setiap pengambilan keputusan diatas paling bawah dalam pemerintahan.
“Semua kita yang terpanggil ini dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di tingkat paling bawah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita memaknai bahwa seluruh jenjang atau tingkatan pemerintah dalam satu fungsi koordinasi yang baik agar kebijakan dari pusat dan daerah dapat terdistribusi dan terlaksana dengan dengan baik sampai ke jenjang Pemerintahan paling bawah,” jelas Wattimena.
Lanjut Wattimena, pada prinsipnya baik Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa yang dilantik hari ini memiliki tugas yang sama, yakni; menjalankan pemerintahan di tingkatannya guna menjadi kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat (Pempus), sampai ke Daerah.
“Saya berharap tugas ini dapat dijalankan dengan baik kedepanya,” tandasnya. (**)
Average Rating