MALUKUEXPOSE.COM,SAUMLAKU – Rapat dewan guru SMA Negeri 10 Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) secara tegas memberi efek jera kepada 9 (sembilan) siswa akibat melanggar tata tertib sekolah yang diumumkan 22/08/22.
Demikian disampiakn Kepala SMA Neg 10 KKT Paulus A Kundre, S.Pd kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin. Pasalnya, Jenis pelanggaran yang dilakukan siswa di sekolah telah melampaui batas toleransi sehingga pihak sekolah mengeluarkan Surat Keputusan 421.3/227/SMAN.10 KT/VIII/2022 dengan perihal pengembalian siswa kepada orang tua.
Menurutnya, Sangsi berat kepada siswa; DL, AST, WF, YD, DN, AB, RU, NL, dan LTK, disaksikan oleh orang tua, dewan guru, bahkan dihadapan seluruh siswa SMA Negeri 10 KKT, pasca upacara pengibaran bendera.
“Kami sengaja untuk meniadakan sangsi berat itu, namun pelanggaran yang dilakukan 9 siswa ini sudah berulang kali, bahkan saya meminta Wali kelas, BPBK, pihak Kesiswaan untuk melakukan pembinaan, panggilan tatap muka secara langsung sama orang tua, namun kesalahan yang sama terus diulangi,”terang Kundre
Olehnya Kundre mengaku sekolah sudah melakukan sosialisasi ke orang dan siswa, sehingga wajar kalau sekolah menggabil sikap terhadap 9 siswa yang telah melakukan pelanggaran tata tertib sekolah dikembalikan ke rumah dengan waktu yang tidak menentu.
Kundre menambahkan, keputusan sekolah bagi siswa bermasalah telah melalui tahapan pembinaan yang cukup panjang, dan jika proses ini tak lagi mampan, maka siswa wajib disangsikan.
“Kita akan mengeluarkan surat keterangan pindah kepada masing-masing siswa yang dipulangkan,”tutup Kepsek.
Sejumlah siswa yang akan mendapat Surat Pindah Sekolah, akan dibantu sampai pada penginputan data pindah secara resmi ke Aplikasi Dapodik Sekolah. Karena pasca diberi efek jera, pihak sekolah harus berkordinasi lintas sekolah,Ā agar para siswa tersebut diselamatkan sampai lulus sekolah. (MAL)
Average Rating