9,3 Milyar Menuju “Tuannya”, Saksi Ahli Diperiksa, Polres KKT Tentukan Sikap

MALUKUEXPOSE.COM,SAUMLAKI-Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Dipenghujung tahun 2021 akhirnya merealese berbagi pencapaian sepanjang tahun Kerbau Logam dalam kalender China, mencuri perhatian kasus Rp9,3 milyar ke Polres yang  di kucuran APBD Pemda KKT tahun 2020 untuk pos anggaran dana covid-19.

Sejak fakta ini mencuat di bulan Agustus 2021 kemarin saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang cukup alot selama empat. Polres setempat secara gencar melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada berbagai pihak yang diduga kuat terlibat dan tahu terkait persoalaan Rp9,3 milyar ini. Keseriusan Kapolres KKT AKBP Romi Agusriansyah dan jajarannya membuka benang kusut masalah sehingga menghebohkan publik baik di tingkat kabupaten, Provinsi dan Nasional.

Alhasil, pemeriksaan saksi ahli telah dilalukan pihaknya pada bulan Desember kemarin, pasca dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada dua item yakni SPDP dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi diwilayah hukum.

Dalam keterangan resminya Kapolres KKT AKBP. Romi Agusriansyah, membeberkan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk memperkuat analisa dari penyidik terkait dengan persoalan dana Rp9,3 milyar. Dengan demikian, setelah mendapatkan keterangan ahli, penyidik akan menentukan sikap.

“Kan Polres KKT tidak pernah menerima anggaran milyaran itu. Nah  apakah ada unsur kesengajaan dari pihak-pihak yang membuat laporan keuangan daerah dengan merubah nomenklatur? Mengingat terdapat 31 item kegiatan yang dirangkum menjadi satu dengan pos bantuan sosial kepada Polres,” tandasnya.

Menurut dia, penyidik terus mendalami total dana tersebut mengalir kemana saja. Dan diakuinya, kalau penyidik telah mengambil beberapa sampel. Sebut saja pengadaan itik dan babi. Yang awalnya anggaran itu telah direalisasi, tetapi barangnya tidak diterima penerima. Namun setelah mencuat ke publik, barulah Inspektorat melakukan audit yang kemudian mengeluarkan rekomendasi bagi penyedia untuk kembalikan kerugian negara.

“Itupun penyidik masih dalami apakah ada unsur kesengajaan atau tidak?” ucapnya menegaskan.

Mengingat, bagaimanapun yang namanya laporan keuangan pemerintah daerah masuk dalam kategori akta yang otentik. Secara garis besar, lanjut Kapolres,  tujuan dibuatnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah menyajikan informasi keuangan daerah yang bermanfaat bagi manajer publik daerah, dalam hal ini Kepala Daerah dan DPRD. Yang bertujuan guna pengambilan kebijakan fiskal pemerintah daerah. Dari semua itu, salah satu komponen LKPD yang sangat mempengaruhi pemenuhan kualitas informasi sesuai dengan karaketrisitik kualitatif tersebut adalah komponen Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disajikan secara paripurna (full disclosure presentation). Laporan keuangan itu juga disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Dan ditandatangani oleh pejabat yang sah dan pejabatnya diambil sumpahnya.

Apalagi dalam lembaran laporan keuangan tersebut, dibubihi cap dan tanda tangan basah kepala daerah disertai dengan pernyataan tangungjawab bahwa laporan keuangan pemerintah tersebut yang terlampir merupakan tangungjawab bersama, juga menegaskan bahwa laporan keuangan itu telah disusun berdasarkan sistem pengendalian interen yang memadai, serta  layak dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemrintahan berbasis akrual.

Senada ditambahkan Kasat Serse Yogie Gultom, beberapa waktu lalu pasca peneribitan dua SPDP kasus Rp9,3, bahwa sejak kasus ini mencuat  hingga saat ini, penyidik telah memeriksa berbagai pihak terkait pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemda setempat. Dan dari sekian orang yang diperiksa, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKD) Yonas Batlayeri, yang telah diperiksa berulang kali.

“Saksi-saksi yang kita periksa sudah cukup. Tinggal kita ekspose saja,” katanya. Kita sementara dalami dan akan gelar perkara. Kan sudah ada niat,” tandas Yogie yang pernah bertugas di DitBareskrim Mabes Polri ini.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri MTB telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres KKT terhadap terlapor perkara pemalsuan dokumen angaran Rp9,3 milyar. Hal ini diungkapkan Kasipidum Aulia Rachman, yang didampingi Kasi Intel Falistha Gala, kepada Ambon Ekspres.

“Kita sudah terima dari tanggal 15 November kemarin,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, dugaan pemalsuan surat terkait penjelasan laporan realisasi anggaran dalam laporan keuangan pemerintah daerah KKT tahun anggaran 2020, pada pos belanja tak terduga (BTT) untuk bantuan sosial ke masyarakat selama pandemi covid-19 senilai Rp9,3 milyar. Dimana anggaran tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data laporan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dalam sistem SIMDA.

Masih melanjutkan, terkait pasal yang disangkakan yakni melanggar Pasal Primer 264 ayat 1 dan 2 KUHP, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider pasal 263 ayat 1 dan 2, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Para terlapor dapat di ancam pidana maksimal delapan tahun,” ujar Aulia.

Untuk itu, sesuai ketentuan yang berlaku, Kejari MTB telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P16). Selanjutnya JPU akan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres KKT.

Atas kesalahan pengetikan dan pengimputan laporan keuangan Pemda pada anggaran covid-19 tahun 2020 ke Polres KKT senilai Rp9,3 milyar. Yang tertera pada dokumen laporan hasil pertangungjawaban (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku, telah menjadi tanda tanya besar bagi publik di Bumi Duan Lolat tersebut.

Namun persoalan salah input dan ketik tersebut tak lantas selesai sampai tahap permintaan maaf. Nama baik Kepolisian Negara, khususnya Polres KKT terlanjur tercoreng dimata publik. Alhasil, guna mengungkap kebenaran terkait masalah ini, penegak hukum secara gencar melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Pasalnya terjadi perbedaan angka yang cukup mencolok bahwa share dana bantuan sosial dari anggaran  Covid-19 tahun 2020, ke Polres KKT. Hal itu tertuang dalam LKPJ Bupati, senilai Rp7,5 milyar. Sementara dari LHP BPK RI yang diterima DPRD setempat menyebutkan angka Rp9,3 milyar.

Pihaknya juga menegaskan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) dari BPK yang pernah disandang Pemda KKT atas laporan keuangannya, tidaklah menjamin tidak ada tindak pidana korupsi. WTP saja, tetap terbuka kemungkinan adanya tindak pidana korupsi apalagi kalau WDP atau juga disclamer

Pasalnya, hal itu disebabkan BPK mendasarkan penilaian atas kewajaran penyajian keuangan Negara.  Sedangkan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi merupakan wewenang aparat penegak hukum.

Dirinya pun memaparkan, anggaran bansos dalam dana covid-19 tersebut masuk kategori bantuan tidak terduga (BTT). Pihak mana yang harus membuat dokumen itu. Mengingat, dana covid-19 milik Pemda KKT, sebagian sudah melekat pada SKPD masing-masing.

“BTT itukan dana tidak taktis. Mekanisme pencairannya ada dituang dalam dalam peraturan bupati. Dan untuk dituang dalam perbub, kan harus ada perencanaan. Bupati setuju, disposisi ke sekda baru lanjut ke kaban keuangan untuk SPM dan SP2D. Nah yang biasa tanda tangan itu ya kepala bidang SP2D-nya,” bebernya.

“Kalau ada ketidakwajaran barulah dilakukan uji petik. Tetapi selama admistrasi yang disajikan lengkap, BPK tidak akan on the spot lagi. BPK kan hanya soal administrasi saja,” tandasnya. (**)

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *