Ditahun 2023, Kejari Ambon Musnakan 110 Barang Bukti Perkara Tidak Pidana Umum

Ambon, Malukuexpose.com – Kejaksaan Negeri Ambon melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap (Eintracht) tahun 2023 sebanyak 110 perkara di Halaman DPRD Kota Ambon, Jumat (15/12/23).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah Pemusnahan ratusan perkara ini telah mempunyai kekuatan Eintracht dari periode bulan April sampai bulan Desember 2023 sebanyak 110 perkara tindakan pidana umum.

“Agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri sudah dilakukan sebanyak dua kali pelaksanaan,” ujarnya

Pemusnahan yang dilakukan ini dilanjutkan dirinya, tidak lah sebanyak pemusnahan barang bukti pertama, karena yang kedua ini hanyalah pemusnahan yang terdiri dari perkara narkotika, penganiayaan, pencabulan, pornografi, pencurian, judi dan lain-lain.

Hal ini merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan utusan pengadilan selaku eksekutor sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHP KUHAP.

Pasal 30 ayat 1 huruf B undang-undang Nomor 16 tahun 2024 tentang Kejaksaan sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Adapun barang bukti tidak pidana umum yang dimusnahkan, :

– 3 pucuk senjata api

– 2.unit magasin Peluru SS1

– 1 unit Magasin Peluru M16

– 18 butir peluru Karet

– 302 butir Peluru Kaliber 5.56 Milimeter ,46 butir peluru kaliber 7,62 Milimeter ,5 butir Peluru Kaliber 7,5 milimeter dan 5 butir kaliber 9 Milimeter.

– Barang bukti ,Narkotika berupaya sabu- sabu seberat 496,63 gram

– Ganja seberat 386,50 gram

– Tembako Sintetis seberat 55,51 gram

– 29 unit Handphone

– 61 buah pakaian

– 12 pasang sepatu

– 1 buah Katapel

– 12 buah anak panah

– 7 buah senjata tajam

– 5 buah Helem

– 2 buah plesdis

– 2 buah hardis

– 3 buah Cidirom

-3 buah alat isap sabu

– 11 buah tas

– 1 unit ban sepeda motor

– 1 buah dompet

– 5 kartu ATM

– 1 buku Tabungan

“Masing-masing barang bukti yang disebutkan tadi sudah diputus berkekuatan hukum tetap. Dan sehingga kami selaku eksekutor untuk penuntasan penanganan perkaranya tinggal melaksanakan pemusnahan barang bukti,” katanya

Ditambahkan juga oleh Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena yang memberikan apresiasi yang tinggi kepada kepada Kejari dan seluruh jajaran yang selama ini telah berupaya keras untuk melakukan penegakan hukum di Kota Ambon.

“Kami sadari sungguh bawa dalam kerja-kerja seperti ini kita hari ini merasakan bahwa Kota Ambon situasi keamanan ketertiban semakin kondusif dan jumlah tindak pidana yang dilakukan Menurut pengamatan kami juga semakin menurun atau tidak menjadi peningkatan yang luar biasa,” katanya

Diakui, tanggung jawab Kejari Negeri sangat berat karena harus melakukan upaya-upaya peningkatan hukum sejak awal sampai dengan akhir supaya memastikan semuanya tuntas lewat pemusnahan barang bukti.

Karena itu, mudah-mudahan di kegiatan di hari ini memberikan pemahaman bagi kita semua selaku warga Kota Ambon bahwa kita memang harus menghindari diri dari berbagai perbuatan tindak pidana yang nantinya kemudian membuat kita ada dalam persoalan-persoalan hukum yang terjadi.

“Saya yakin dan percaya Kejaksaan Negeri Ambon didukung dengan aparat penegak hukum yang lain akan senantiasa memberikan rasa aman nyaman, rasa keadilan kepada kami seluruh warga Kota Ambon,”. Tandasnya (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *