Bukan Produk Jurnalistik, Akun YouTube Ibar Tanempar Terancam Diproses Hukum

Saumlaki,Malukuexpose.Com-Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi diminta, proses hukum tudingan  Rp 10 miliar yang dipublikasikan pada akun YouTube dengan nama akun Ibar Tanempar karena dianggap bukan produk Jurnalistik.

“Akun YouTube Ibar Tanempar bukan produk pers, sehingga kalau ada seseorang atau institusi yang merasa dirugikan, dapat melaporkan si pembuat atau pemilik akun YouTube langsung ke aparat penegak hukum,” Hal itu disampaikan oleh salah satu wartawan senior yang juga merupakan praktisi Hukum Rony Samloy.

Menurut Rony, berbeda kalau produk YouTube yang dihasilkan itu jika merupakan saluran resmi dan redaksi, bisa menunjukan bahwa produk tersebut berbasis video dapatlah dianggap produk jurnalistik.

“Tetapi Perusahaan Pers harus menunjukan bahwa kanal medsos itu di bawah supervisi redaksi dan penanggungjawab media yang bersangkutan,” sebutnya.

Alhasil, dirinya menegaskan bahwa apabila Kejaksaan Negeri KKT yang merupakan institusi besar dan merupakan aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum kepada akun YouTube Ibar Tanempar merupakan kewenangan mutlak kejaksaan, karena sudah masuk pada pidana.

“Yang punya kewenangan dan hak Kejari Tanimbar untuk menuntut pihak-pihak yang menuding kalau kemudian kejar  menerima 10 miliar oleh tersangka Petrus Fatlolon.  Apalagi dalam fakta persidangan saat pra peradilan tidak terbukti bahwa betul-betul Kejaksaan itu telah menerima atau meminta 10 miliar, “ Ungkap Samloy.

Ditambahkan, sesuatu yang disebut sebagai produk jurnalistik yakni yang lahir dari media pers bukan media sosial.

“Yang pasti produk jurnalistik Itu lahir dari media pers. Media pers yang berbadan hukum atau paling tidak sudah terverifikasi di dewan pers. Terkait dengan YouTube, influencer atau media sosial itu kan karya mereka (Pribadi/orang lain) itu bukan karya jurnalistik.

Kalau kemudian ada terdapat isi daripada media sosial entah itu tiktok ataupun YouTube yang menyerang kehormatan bahkan melakukan fitnah terhadap institusi bahkan kepada orang maka YouTube atau media sosial tersebut bisa dituntut atas pelanggaran undang-undang ITE pasal 27 maupun pendekatan KUHP soal fitnah atau pencemaran nama baik,” Tambah Samloy

Lebih lanjut ditanya soal apakah akun YouTube yang dibuat wartawan akan dilindungi UU Pers, jelas Samloy bahwa tak dilindungi.

“Kalau dari dia (oknum penyebaran video YouTube) tidak bisa disangkakan melanggar undang-undang pers karena YouTube atau media sosial itu itu bukan karya jurnalistik sehingga tidak bisa berlindung di bawah undang-undang pers. Sebelumnya saya sudah sampaikan saluran YouTube bukan produk jurnalistik. Sehingga bagi wartawan manapun yang memposting sesuatu di Facebook di WhatsApp maupun di media sosial lainya seperti YouTube dan lainya, Ketika di kemudian ada terdapat persoalan hukum maka dia pribadi yang bertanggung jawab sebagaimana penjelasan dalam kode perilaku wartawan.

Beda dengan pemberitaan melalui media resmi. Tak bisa dilaporkan pidana apalagi media telah menjalankan sesuai kode etik jurnalistik, kemudian media itu sudah terverifikasi di dewan Pers, sudah melakukan cover both side maka dia tidak bisa dituntut kalau kemudian berita itu terkoneksi dengan Facebook serta berita tersebut dari sisi kondisi layak dikatakan sebagai produk jurnalistik,” cetusnya.

Alhasil, jika terjadi sengketa maupun permasalahan terhadap akun YouTube atau media sosial sejenisnya yang bukan termasuk dalam domain undang-undang pers tidak termasuk jurisdiksi Dewan Pers.

Dengan Demikian, sebagai wartawan senior di Maluku, Rony mengingatkan pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten berita. Apalagi penggunaan teknologi yang begitu mudah, membuat orang dengan mudah mengaku wartawan, bahkan wartawan sekalipun tetapi membuat akun YouTube sendiri tidak bisa berlindung dibalik id card-nya.

“Tidak bisa, meliput sendiri, diedit sendiri kemudian ditayangin sendiri. Kemudian, mengaku produk media massa,” katanya.

Terkecuali, media sosial YouTube dibawah naungan perusahaan pers, itu beda lagi.

‘Tetapi disana harus memiliki naungan hukum, ada alamat dan kerja redaksi serta penanggungjawab yang jelas,” pungkasnya. (Edw)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *