Tutup Kejahatan, Mawene Bertindak Lalim ke Warga

Ambon, Malukuexpose.com – Diduga Kepala Desa Tounussa, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Mezak Mawene bersama Istri mengunakan pendukungnya untuk melakukan kejahatan tindak pidana pengancaman (Lalim) sebagai upaya pembungkaman terhadap anggota masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap proyek Jalan Tani yang ganjal bernilai 200 juta lebih yang sementara dikerjakan.

Menurut informasi yang didapatkan media Malukuexpose.com pada Jumat (16/08/24), bahwa Pengelolaan Keuangan Desa Dimana pengelolaan anggaran pekerjaan jalan tani dilakukan langsung oleh kepala Desa Tounusa Bersama istri tanpa melibatkan Kaur/kasi dan TPK selaku pengelola kegiatan penyediaan barang dan jasa.

Menyikapi permasalahan yang terjadi, salah satu Advokat muda Asal Tounussa (Anak Negeri), Taniwel Timur, Harun Matayane, SH. menyesalkan hal yang dilakukan kepala Desa Tounussa Cs.

Dikatakannya, tindakan arogansi dan kesewenangan kepada masyarakat yang melakukan pengawasan jelas dan eksplisit termaktub dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 68 ayat (1) huruf a Masyarakat Desa berhak : meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dijelaskan, dalam pasal termaktub bahwa dalam pelaksanan penyelenggara desa Masyarakat desa berhak atas informasi, mengawasi kegiatan Pembangunan dan pemberdayaan yang barada dalam desa.

“Sehingga tindakan yang dilakukan kepala Desa Tounussa Mezak mawene bersama Istri adalah Tindakan pembungkaman yang patut di curigai sebagai Upaya penghalang, dan menakuti-nakuti Masyarakat atas dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi di Desa Tounussa,” jelasnya Matayane.

Lanjutnya juga, dikatakan Matayane dari informasi yang berkembang bahwa dalam berbagai program kegiatan yang dilakukan di Desa Tounussa kepala Desa Mezak Mawene memilih keluarga sendiri dalam hal ini istrinya untuk mengelola kegiatan-kegiatan yang ada di dalam desa, mulai dari sekretariat PPS, Bendahara Pamsimas dan memberikan akses mengelola kegiatan Pembangunan dan pemberdayaan di desa Tounussa sehingga dari hal ini Masyarakat merasa sangat di rugikan karena kegiatan-kegiatan tidak berjalan sesuai ketentuan namun semua dikondisikan oleh kepala Desa bersama Istri.

Selain Jalan Tani, ada juga program-program Pembangunan dan pemberdayaan sebelumnya yang di garap oleh kepala desa Tounussa yang diduga mangkrak mulai dari Pembangunan sarang kopra, upah kerja rabat dan masih banyak lagi .

Diakuinya, kalau dari sisi penegakan terlihat ada by condition dari lingkaran orang dekat Kepala Desa.

“Mulai dari istri kepala desa, Operator desa yang adalah saudara Istri dari kepala desa, yang posisinya adalah bukan bagian dari Masyarakat desa Tounussa melainkan Masyarakat dari desa lain,” akuinya Matayane.

Advokat Harun Matayane, SH.”

Dipaparkannya, bahwa kalau merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Pasal 1 ayat (5) menjelaskan bahwa : Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Dengan demikian bahwa dugaan korupsi dan nepotisme terjadi di Desa Tounussa adalah mendekati kebenaran.

Hal ini dikuatkan dengan pasal Pasal 29 UU Desa, Kepala Desa dilarang: merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; Sehingga kita merujuk pada norma-norma diatas sudah seharusnya kepala desa di beri sanksi sesuai pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU yang di maksud.

Olehnya itu, dirinya meminta agar masyarakat agar jangan takut bersuara tentang kebenaran untuk menguak keburukan yang ada di pemerintahan desa dan lingkarannya.

Dan untuk Polres Seram Bagian Barat dan Polsek Taniwel Timur untuk melakukan penindakan dan proses hukum terhadap oknum-oknum di desa yang menggunakan kekerasan dan ancaman untuk melakukan intimidasi sebagai mana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 335 ayat (1) dan ayat (2). tutupnya (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *