Ambon, Malukuexpose.com – Guna mengklarifikasi beredarnya vidio oknum petugas dan pihak ketiga yang menagih retribusi sampah di dalam gedung Pasar Mardika yang baru.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menegaskan bahwa penagihan retribusi sampah di dalam gedung Pasar Mardika masih menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku bukan lagi DLHP Kota Ambon.
Dijelaskan, sejak tahun 2024 DLHP Kota Ambon telah melakukan penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Pihak Ketiga untuk Kawasan Terminal dan Pasar Mardika
Akan tetapi semenjak penertiban yang mengharuskan seluruh pedagang direlokasikan ke gedung pasar Mardika baru.
Dari situlah kewenangan DLHP Kota Ambon dibatasi yang dimana semuanya yang berkaitan di dalam gedung Mardika Baru diambil alih oleh Disperindag Provinsi Maluku.
“Dan vidio oknum yang melakukan penarikan retribusi itu sudah di kroscek dan ternyata itu benar, diakui ini kelalaian harusnya tidak boleh,” jelasnya.
Diakui, penagihan retribusi sampah hanya di sekitar Gedung Pasar Mardika bukan di dalam gedung.
Dan untuk oknum petugas yang lakukan penarikan itu, “Kami sudah meminta Pihak Ketiga untuk memberhentikannya,” akuinya Hehamahua, Minggu (16/06/25).
Dengan adanya aksi itu, Lanjut Hehamahua bahwa DLPH tidak akan lagi memperpanjang Bersama dengan pihak ketiga lagi, sambil menunggu Disperindag Provinsi Maluku merevisi PKS yang sebelumnya telah disampaikan ke Pemkot Ambon.
“Selain tidak akan melanjutkan PKS akibat kelalaian oknum petugasnya, Pihak ketiga diminta untuk mengangkut seluruh tumpukan sampah yang ada disekitar gedung Pasar Mardika baru yang sudah menumpuk,”.
“Pembersihan Tumpukan Sampah”
“Dan di malam itu juga seluruh sampah diangkut memakai armada sewaan pihak ketiga yang bukan milik DLHP Kota Ambon,” ujarnya.
Dijelaskan, Pemerintah Kota Ambon sering membantu Pemerintah Provinsi dalam membersihkan tumpukan sampah yang ada di sekitar gedung Pasar Mardika.
“Karena kalau tidak diangkut justru warga menilai bahwa Pemkot Ambon biarkan sampah bertumpuk. Padahal itu jadi kewenangan Pemprov Maluku Dan kami sering angkut kalau sampah dibiarkan,” jelasnya.
Dikatakan, pihaknya selalu berpegang teguh pada regulasi yakni Perda Nomor 7 Tahun 2023, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2015.
Yang dimana dalam pasal 10 menjelaskan, siapa yang melakukan penarikan retribusi sampah di suatu lokasi, dalam hal ini Pasar Mardika yang baru maka mereka (Disperindag Provinsi Maluku, dia wajib juga untuk melakukan pengelolaan sampahnya (memilah mengangkut dan membuang) sampah sampah tersebut sampai den gan Tempat Pembuangan Akhir (ΤΡΑ).
“Jadi ditegaskan lagi pengelolaan sampah pada Gedung Pasar Mardika Baru sama sekali bukan kewenangan Pemkot Ambon akan tetapi Kewenangan Disperindag Pemprov Maluku,” tegasnya.
Kedepan lanjutnya DLHP Kota Ambon bersama Disperindag Provinsi Maluku sudah lakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pengangkutan sampah di pasar Mardika Baru untuk di buang ke TPA. (M13E)
Average Rating