“Pengelapan Dana” Modern Express, Empat Terpidana “Dieksekusi

Ambon, Malukuexpose.com – Terpidana Penggelapan Dana Perbankan pada PT BPR Modern Express Tahun 2015-2022 sebesar Rp. 70 Miliar “dieksekusi” dan mempunyai kekuatan hukum tetap, Senin (16/06/25).

Adapun keempat terpidana yakni Walter Dave Engko dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Februari 2025.

“Yang dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,”.

Kemudian Alexander Gerald Pietersz dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6848 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 yang menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon yang berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: Nomor 69/PID.SUS/2024/PT AMB tanggal 20 Mei 2024.

“Dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan,”.

Sedangkan Vronsky Calvin Sahetapy dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 643 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025.

“Dijatuhkan kepada terpidana yaitu pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,”.

Dan Frank Harry Titaheluw dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 642 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025, “dijatuhkan kepada terpidana yaitu pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,”.

Keempat terpidana Penggelapan Dana BPR Modern Express ini digiring langsung ke Lapas Kelas IIA Ambon menyusul Kedua terpidana dengan kasus yang sama.

“Jadi dalam kasus ini terdapat 6 tersangka, dua tersangka yang sebelumnya sudah menjalin hukuman, sedangkan yang empat ini baru mulai dieksekusi hari ini,” tandasnya Kepala Kejari Ambon Adriansyah. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *