Sikapi Tudingan Hatulesila, Lewenussa : Tidak Ada “Tekanan” dan “Pengabaian Putusan”

Ambon, Malukuexpose.com – Menangapi pernyataan Mata Rumah Hatulesila yang menyatakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon terkesan tidak serius, ditekan dan mengabaikan putusan hukum yang Inkra dalam penetapan mata rumah Parenta Rumah Tiga.

“Saat ini dirinya tidak ada dalam tekanan pihak manapun apalagi dibilang menghambat proses penetapan Raja Negeri Rumah tiga, semuanya tidak benar” ucapnya Alfian Lewenussa di ruangannya menyikapi tudingan tersebut, Kamis (17/07/25), Balai Kota Ambon.

Dirinya mengakui, proses yang dilakukan saat ini sudah berjalan sesuai dengan arahan Walikota Ambon Bodewin M Wattimena, dari staf ahli, dengan beranggotakan seluruh asisten, Kabag Hukum, dan Para Camat, termasuk dirinya selaku Kabag Pemerintahan.

“Kami bekerja atas arahan dan perintah Pak Wali Kota, agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” akuinya

Dan permasalahan Rumah Tiga Lanjutnya, Pemerintah Kota sangatlah berhati-hati karena bukan pihak yang tergugat, tetapi secara kewenangan leading sektornya ada di pemerintah.

“Apalagi dengan adanya tim, jadi konsultasi dan kordinasi yang matang untuk minta petunjuk itu sudah harus kita lakukan guna menghindari kesalahan,” terangnya.

Untuk konsep surat, Lewenussa mengaku sudah disiapkan, dan saat ini putusan pengadilan negeri, tinggi maupun junto kasasi sementara dipelajari untuk dimasukan kedalam konsep surat tersebut.

“Sekarang sedang kita pelajari dan saya sendiri sudah perintahkan staf untuk masukan kedalam konsep surat yang akan kita kirimkan. Tadi juga sudah dilaporkan ke Sekkot, lalu kalau suratnya sudah siap, pa Sekkot tanda tangan langsung kita kirim,” bebernya.

Ditegaskan, Mata Rumah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan adalah Mata Rumah Hatulesila. Kemudian yang berproses bersama-sama Mata Rumah Hatulesila adalah Mata Rumah Tita dan Mata Rumah Dacosta.

Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 250/Pdt.G/2022/PN Amb, tanggal 17 Mei 2023, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor:40/PDT/2023/PT AMB tanggal 24 Juli 2023 Jo. Putusan Kasasi Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 2040 K/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang menenangkan mata rumah Hatulesila.

“Sebenarnya Saniri Negeri Rumah tiga ini sudah kami arahkan segera lakukan proses di tingkat Negri. Dan kalau sudah selesai, lemparkan kesini atau kalau ada buntu apa-apa itu serahkan kesini nanti tim yang kasi kajian dan kajian atau telaa ini yang nanti mereka laksanakan. Polemik terjadi di internal mereka sendiri, lalu mau salahkan siapa. Padahal kita sudah sampaikan agar dinaikan kesini supaya ada dasar sehingga tidak terkesan kami yang intervensi,” tandasnya. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *