Saumlaki, Malukuexpose.com – Markus Siletty alias Maku yang hampir tiga tahun melarikan diri dan bersembunyi dari jerat hukum, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Markus merupakan buronan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan tahun 2019 dan 2020 di Saumlaki. Pengadilan telah menyatakan bahwa terpidana Markus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Namun. Sayangnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, si Markus tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukumannya.
“Markus kabur terhitung 9 September 2022 dan bersembunyi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Pelarian Markus ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, usai membekuk Markus di Weda, dalam rilisnya kepada media ini, Selasa (26/8/2025).
Tim Intelijen yang dipimpin Garuda, melakukan pelacakan, pemantauan, dan penggalangan informasi di lapangan. Diman pergerakan buronan dipetakan, jejak-jejak
keberadaannya dipersempit, dan setiap titik lemah dimanfaatkan untuk mengunci target. Akhirnya pada hari ini, Selasa 26 Agustus 2025, pukul 02.00 WIT, Tim berhasil mengamankan terpidana dan dilakukan eksekusi di Rutan Kelas II B Weda.
Garuda menjelaskan, penangkapan ini juga berkat sinergi erat dibangun dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan Kodim 1512 Weda. Operasi tangkap buronan ini dilakukan secara cepat, terukur, dan penuh disiplin. Saat
keberadaan terpidana dipastikan, tim segera bergerak menuju lokasi persembunyian.

Pengepungan dilakukan dengan taktis, dan dalam hitungan singkat buronan berhasil ditangkap tanpa diberi sedikit pun ruang untuk melawan. Penangkapan ini berjalan lancar dan tertib, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan memiliki kemampuan intelijen dan taktik lapangan yang mumpuni dalam memburu pelarian hukum.
Adapun Tim Tangkap Buronan Kejari Tanimbar yang terlibat dalam operasi ini adalah:
1. Garuda Cakti Vira Tama, S.H. – Kepala Seksi Intelijen / Komandan Tim Tabur.
2. El Imanuel Lolongan, S.H., M.H. – Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
3. Gde Ary Sutarya, S.H. – Staf Seksi Tindak Pidana Umum.
4. Junaidi umasugi (BKO Kodim 1507 Saumlaki)
5. Hasan Tahir (Kasi V Intelijen Kejati Maluku)
“Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan bahwa setiap buronan, ke mana pun lari, pasti akan ditemukan, ditangkap, dan dihukum sesuai ketentuan hukum
yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan, menegaskan, tidak ada ruang aman bagi seorang buronan. Sejauh apa pun mereka berlari, sekecil apa pun jejak yang ditinggalkan, aparat Adhyaksa akan terus mengejar hingga tertangkap.
Penangkapan Markus Siletty ini merupakan peringatan keras bahwa melawan hukum adalah
perbuatan sia-sia. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menekankan bahwa penegakan hukum bukan sekadar kewajiban, melainkan sebuah janji negara kepada rakyat. Negara hadir, hukum ditegakkan, dan setiap pelaku kejahatan akan dipaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan tertangkapnya Markus Siletty, Kejaksaan membuktikan bahwa pelarian panjang tidak akan pernah mampu menghapus dosa hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.
“Lari boleh, tapi bersembunyi selamanya mustahil. Kejaksaan akan terus mengejar sampai titik terakhir.” Pesan ini bukan sekadar kata-kata, melainkan sebuah tekad yang telah dibuktikan dengan tindakan nyata,” ucap Kajari. (M19E)


Average Rating