Ambon, Malukuexpose.com – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) / Dana Desa (DD) dan PAD Negeri Tiouw tahun 2020 – 2022, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Cabjari Ambon resmi menahan Mantan Pejabat Negeri Tiouw dan 5 Perangkat Negeri.
Adapun, Mantan Pejabat Tiouw “AP” dan 5 orang perangkat Negeri masing-masing “GHH” selaku Sekretaris, “HK” selaku bendahara, “TM” Kasi Pembangunan, “BP” Kasi Pemberdayaan dan “SP” selaku Kaur TU.
“Kerugian Negara yang diakibatkan oleh para tersangka mencapai Rp. 906.663.667.00 sesuai hasil Perhitungan Kerugian keuangan Negara yang di lakukan Auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025,”
“Dan serta hasil pemeriksaan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 206.320.350 dengan total keseluruhan Rp. 1.112.984.017 Milyar,”.
Para tersangka Mantan Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 jo pasal 64 ayat 1.
“Dan untuk penahanan mantan PJ “AP”, Kasi Pembangunan “TM”, Kasi Pemberdayaan “BP” di tahan pada Rutan kelas IIA Ambon,”.
“Sedangkan untuk Tersangka “GHH” selaku Sekretaris, Bendahara “HK” dan Kaur Tata Usaha “SP” di tahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari kedepan,” ujarnya Asmin Kacabjari Ambon di Aula Kejari Ambon, Kamis (28/08/25).
Bahwa penahanan yang di lakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah dalam pemeriksaan, selain itu penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai yang di amanatkan pada pasal 21 KUHAP.
Pada pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Cabjari Ambon Saparua di Ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Ambon para tersangka di dampingi penasehat hukum yang di tunjuk oleh Penyidik, karena para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum maka sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penasehat Hukum di tunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka “AP”, “GHH” dan “HK” di dampingi Thomas Wattimury,S.H dan untuk tersangka “TM”, “BP” dan “SP” di dampinggi oleh Muller Ruhulessin, S.H. (M13E)


Average Rating