Ambon,Malukuexpose.com-Pemilihan Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) berbeda dari proses pemilihan, atau pencalonan lainnya, karena tidak didahului dengan pengusulan bakal calon, atau proses-proses tertentu.
Karena itu, calon sudah harus mempersiapkan seluruh dokumen sejak awal, sebagai syarat. Untuk itu, umat baru akan mengetahui siapa bakal calon dan calon Ketua MPH Sinode GPM itu didalam pemilihan.
“Karena itu saya katakan tadi, bahwa keberadaan kita di sini itu sangat berkaitan dengan syarat. Itu prinsip yang lekat, karena itu menjadi bagian dari mekanisme persidangan yang kita lakukan,” kata Ketua MPH Sinode GPM, Pdt. Elifas Tomix Maspaitella, saat rapat Pleno Komisi VIII tentang Kriteria dan Tata Cara Pemilihan, yang digelar di Gereja Maranatha, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, ada ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar utama didalam peraturan pokok, termasuk misalnya untuk 5 pengurus harian itu adalah pendeta.
“itu merupakan ketentuan yang ada dalam peraturan pokok. Meskipun sebenarnya, komisi mengatakan, menghindari kata diskriminasi, tapi kalau itu ditetapkan di dalam kriteria juga saya kira tidak masalah, karena telah termuat dalam peraturan pokok,” ujar Maspaitella.
Dikatakan, ada hal-hal teknis tetapi sebenarnya berkaitan dengan dimensi yang sangat prinsipil, tentang penulisan nama seorang bakal calon atau nama seorang calon.
“Itu memang sangat berhubungan erat dengan etika persidangan. Kedewasaan kita didalam persidangan, dan kalau misalnya komisi menetapkan harus sesuai dengan keterhadiran. Itu yang kita pentingkan,” tandas Maspaitella.(M11E)


Average Rating