Pengurus DPC PERADI RBA Kota Ambon Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Batmomolin Utamakan “Komitmen Soliditas dan Pelayanan Hukum”

Ambon, Malukuexpose.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Ambon periode 2025-2029 secara resmi dilantik.

Dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Nomor : 2156/DPN-PERADI/X1/2025.

Meskipun dalam suasana yang sederhana, Pelantikan ini menandai babak baru bagi konsolidasi advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Maluku, dengan fokus utama pada soliditas internal dan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat.

Ketua DPC RBA Peradi Kota Ambon Djidon C. Batmomolin yang diberikan mandat untuk memimpin kembali untuk kedua kali ini dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada seluruh anggota Peradi Ambon.

Dirinya menyoroti proses Musyawarah Cabang (Muscab) yang sukses dilaksanakan pada 30 Agustus 2025 lalu, di mana ia terpilih secara aklamasi.

“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada kita semua anggota Peradi Ambon yang mana pada tanggal 30 Agustus 2025 yang lalu kita telah selesai melaksanakan musyawarah cabang. Dan hari ini saya terpilih kembali sebagai Ketua DPC Peradi Kota Ambon masa bakti 2025-2029,” ujar Batmomolin.

Setelah terpilih, Batmomolin segera membentuk kepengurusan baru yang hari ini telah disaksikan bersama pelantikannya.

Dirinya juga mengapresiasi, kerja keras panitia pelaksana yang telah menyumbangkan tenaga, dana, dan pikiran sehingga acara pelantikan dapat terlaksana dengan baik.

Batmomolin juga berpesan kepada pengurus yang baru dilantik untuk menjunjung tinggi semangat kebersamaan dan kolaborasi.

“Jangan bekerja sendiri, tetapi kita kerja di dalam keluarga, kerja sama di bawah pimpinan bersama pengurus. Kita baru bangun DPC Peradi Kota Ambon untuk melayani masyarakat yang ada di wilayah hukum Maluku atau di Pengadilan Tinggi Ambon,” tegasnya.

Batmomolin secara khusus menyoroti masalah kekurangan dan penertiban keanggotaan.

“Di masa kepemimpinan periode saya di dua periode ini, saya akan lakukan penertiban anggota yang benar-benar melanggar kode etik,” tegas Batmomolin.

Ia menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari tanggung jawabnya selaku ketua untuk memastikan setiap advokat di bawah naungan DPC Peradi RBH Ambon menjalankan profesi sesuai koridor hukum dan etika.

“kami akan melaksanakan tanggung jawab saya selaku ketua, bagaimana menertibkan anggota-anggota yang salah dalam menjalankan profesinya sebagai seorang advokat. Dan itu pastinya kami akan bertindak, apakah kami akan memberhentikan dia sesuai keputusan kode etik itu bagaimana,” jelasnya, mengindikasikan bahwa sanksi berat termasuk pemberhentian akan diterapkan bagi pelanggar kode etik.

Lebih lanjut, Batmomolin juga menegaskan kembali legalitas Peradi di bawah kepemimpinannya. Dirinya menekankan bahwa Peradi yang diakuinya adalah Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), yang telah diakui dan mendapat pengesahan resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Peradi RBA ini yang diakui oleh negara, yang mendapat pengesahan oleh pemerintah melalui Badan Administrasi Hukum dan HAM. Kita mengantongi izin itu dan kita resmi,” ujarnya.

Terkait posisi organisasi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon, Peradi Ambon merasa memiliki kewajiban untuk memperkenalkan diri lebih dekat kepada seluruh instansi penegak hukum.

“Kita punya kewajiban untuk bagaimana memperkenalkan diri di wilayah Pengadilan Tinggi Ambon untuk mengenal secara dekat Peradi RBA kita, baik itu instansi penegak hukum, kepolisian, dan kejaksaan,” kata Batmomolin.

Oleh karena itu, pada periode keduanya ini, DPC Peradi Ambon akan secara aktif melakukan audiensi dengan para penegak hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan semua pihak, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, mengetahui secara jelas posisi hukum organisasi mereka.

“Supaya mereka bisa mengenal bahwa di Maluku ini organisasi Peradi yang sah menurut undang-undang itu adalah Peradi RBA,” pungkasnya.

Sementara itu, Waketum DPN Peradi H.Ruzal Damanik SH MH  yang turut hadir dan memimpin pengambilan pelantikan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Djidon C. Batmomolin atas kepemimpinan yang memasuki periode keduanya 2025-2029.

Dalam kesempatan tersebut, beliau juga meneruskan pesan dari Ketua Umum DPN Peradi agar seluruh DPC selalu kompak dan memberikan semangat untuk bangkit.

Beliau tidak menampik bahwa dunia advokat dan dunia hukum secara umum saat ini sedang menghadapi tantangan yang tidak mudah.

“Dunia advokat hari ini sedang tidak sebaik-baik saja. Dunia hukum sedang tidak sebaik-baik saja,” kata Wakil Ketua Umum DPN Peradi.

Meskipun demikian, beliau menekankan kebanggaan sebagai anggota Peradi. “Kita bangga bahwa kita satu-satunya yang diakui oleh negara sampai hari ini. Pemerintah telah menghargai kita sebagai Peradi yang benar-benar memiliki integritas untuk melaksanakan tugas-tugas undang-undang hari ini,” ungkapnya.

Kepengurusan DPC Peradi Kota Ambon 2025-2029, diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme, menjadikan Peradi sebagai benteng keadilan bagi masyarakat di Kota Ambon dan sekitarnya. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *