Terima Tuntutan IMM, DPRD Lakukan Pemanggilan ke PT. SMS Finance Atas Dugaan “Penyelewengan Penarikan Kendaraan”

Ambon, Malukuexpose.com – Menindaklanjuti aksi Demonstrasi yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) , DPRD Kota Ambon akan lakukan pemanggilan kepada PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance terkait terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance, terutama terkait proses penarikan kendaraan yang dinilai merugikan debitur.

Dan aksi tukar pikiran dan dengan tuntutan ini pun berlangsung pada Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (19/11/25),

Diakui Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisuta bahwa hari ini telah ada Demonstrasi di DPRD Kota Ambon terkait beberapa hal yang mempunyai kaitan dengan PT. Sinar Mitra Sepadan.

Dan DPRD kota Ambon telah menerima seluruh catatan dan tuntunan dari para demonstran dan akan ditindaklanjuti secara kelembagaan.

“Hari ini teman-teman mahasiswa dari OKP Muhammadiyah melakukan demonstrasi terkait PT SMS Finance mengenai penarikan mobil. Kami di DPRD menerima teman-teman demonstran dan akan menindaklanjuti hasil ini dengan memanggil pihak perusahaan dan pihak-pihak terkait,” ujar Toisuta.

Menurutnya, sebelum memanggil perusahaan dan instansi terkait, DPRD akan melakukan pembahasan internal berdasarkan kajian yang disampaikan IMM.

“Hal ini akan kami agendakan secara internal terlebih dahulu, berdasarkan hasil kajian teman-teman dari Muhammadiyah. Setelah itu, kami akan memberikan surat pemanggilan kepada mereka,” jelasnya.

Toisuta menegaskan pemanggilan itu bukan hanya ditujukan kepada PT SMS Finance, tetapi juga kepada pihak kepolisian dan lembaga lain yang berwenang dalam pengawasan lembaga pembiayaan. Ia menyoroti maraknya kasus penarikan kendaraan oleh debt collector yang kerap dilakukan di jalan raya tanpa mengikuti SOP.

“Jangan sampai ada langkah-langkah penagihan yang tidak sesuai SOP. Kejadian kekerasan di jalanan sudah cukup sering terjadi. Ini yang akan kita minta klarifikasi pada rapat bersama pihak perusahaan,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, IMM Kota Ambon menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD, di antaranya:

1. Mendesak Komisi III, DPRD Kota Ambon, segara memanggil pihak PT. SMS Finance untuk dilakukan klarifikasi dan mengundang pihak OJK, Polresta P. Ambon dan P.P. Lease untuk melakukan penyelesaian terhadap tindakan penyelewengan oleh PT. SMS Finance

2. Mendesak Komisi III, DPRD Kota Ambon, untuk memberikan teguran mencabut izin usaha kepada PT. SMS Finance terhadap hak-hak Debitur.a

3. Mendesak Komisi II, DPRD Kota Ambon, untuk memerintahkan Pimpinan PT. SMS finance segera mengembalikan unit (Mobil) yang ditarik secara sepihak oleh PT. SMS France.

Dengan diterimanya aspirasi IMM, DPRD Kota Ambon memastikan bahwa proses tindak lanjut akan ditempuh melalui mekanisme resmi lembaga. Hasilnya akan diputuskan setelah rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan dan institusi pengawas yang akan digelar dalam waktu dekat. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *