Ambon, Malukuexpose.com – Rumah Sakit Umum (RSU) Bhakti Rahayu di Ambon menjadi sorotan tajam setelah dugaan kuat melakukan pelanggaran serius terkait pembayaran upah kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) yang dimanipulasi.
Masalah RSU Bhakti Rahayu merupakan teguran atau tamparan keras bagi Dinas ketenagakerjaan dikota dan Provinsi Maluku yang tidak menjalankan tupoksi pengawasan dengan baik.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes dari Fraksi Golkar, secara lantang mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota dan Provinsi untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami kira permasalahan ini harus ditanggung secara serius oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota dan Provinsi,” ujar Pormes pada Kamis (27/11/25) usai melakukan rapat bersama RS. Bhakti Rahayu.
Pormes menyoroti, bahwa pelanggaran yang dilakukan RSU Bhakti Rahayu bukan hanya sekedar keterlambatan atau ketidaksesuaian, melainkan dugaan adanya manipulasi data kepegawaian dan BPJS.
Data yang dilaporkan RSU Bhakti Rahayu kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan diklaim sudah sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Ambon Rp. 3.185.733. juta. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang sangat memilukan.
“Padahal kan sesuai laporan ke BPJS, gaji Bhakti Rahayu itu sesuai UMK, akan tetapi realitanya tidak sesuai UMK atau hanya menerima Rp. 1.500.000 juta atau 50 persen dari UMK” tegas Pormes.
Menurutnya, tindakan ini jelas-jelas melanggar hukum dan mencoreng citra lembaga kesehatan. “Temuan RSU Bhakti Rahayu ini sangat memilukan dan menjadi tamparan keras bagi kita semua termasuk Dinas Ketenagakerjaan yang lemah dalam melakukan pengawasannya,” kritiknya.
Menyikapi ini DPRD Kota Ambon tidak tinggal diam. lanjutnya Lembaga legislatif tersebut telah secara resmi mengeluarkan Rekomendasi yang meminta Disnaker Kota Ambon untuk segera menuntaskan permasalahan ini, mengingat sektor kesehatan merupakan layanan publik vital.
DPRD mendesak, Disnaker untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak manajemen RSU Bhakti Rahayu atas praktik manipulasi data dan pelanggaran hak-hak pekerja.
“Kami serahkan semuanya ke Disnaker, tinggal menunggu langkahnya untuk diproses secara hukum atau tidak,” pungkas Pormes,
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Disnaker untuk memperketat pengawasan agar tidak ada lagi karyawan, baik di perusahaan swasta maupun rumah sakit, yang gajinya dibayar di bawah UMK. (M13E)


Average Rating