Ambon, Malukuexpose.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar tengah merampungkan seluruh kelengkapan administrasi untuk proses Tahap II perkara dugaan korupsi dana Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi (TE).
Setelah dinyatakan lengkap (P-21), berkas tiga tersangka, termasuk mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Ambon untuk proses persidangan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama, mengonfirmasi bahwa penyidik saat ini sedang menyelesaikan finalisasi berkas atas tiga tersangka utama.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi seluruh dokumen untuk Tahap II. Setelah lengkap, ketiga tersangka beserta barang bukti akan langsung kami limpahkan ke PN Tipikor Ambon,” jelasnya Selasa (02/12/25), di Ambon.
Tiga tersangka yang akan segera diserahkan ke PN Tipikor Ambon adalah Petrus Fatlolon (PF), mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Johanna Joice Julita Lololuan, Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Karel F.G.B. Lusnarlenera, Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi.
Proses Tahap II ini, yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti, menandai berakhirnya tahap penyidikan dan kesiapan perkara untuk masuk ke tahap penuntutan.
“Eks Bupati KKT, Petrus Fatlolon (PF)”
Lebih lanjut, Garuda menegaskan bahwa Kejari Tanimbar berkomitmen untuk memastikan setiap tahap penyidikan berjalan secara profesional dan akuntabel. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya kendala saat perkara memasuki proses penuntutan di pengadilan.
“Kami pastikan semua kelengkapan baik formil maupun materiil telah siap sebelum pelimpahan dilakukan. Komitmen kami adalah menjaga integritas penanganan kasus ini hingga tuntas di pengadilan,” tegasnya.
Dengan rampungnya Tahap II, lanjutnya tinggal menantikan dimulainya persidangan kasus korupsi dana Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi yang menyeret nama mantan kepala daerah tersebut. (M13E)
Average Rating