Ambon, Malukuexpose.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah kepada terdakwa Slamet Hamu alias Memet, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, (10/12/25) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wilson Shriver, didampingi Hakim Anggota Dedy Sahusilawane dan Ulfa Rery.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sehingga Pengadilan Negeri, “Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Slamet Hamu alias Memet dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Hakim Ketua, Wilson Shriver.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda: Denda: Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) Subsider: 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Perbuatan terdakwa dijerat berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Jo UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Perbuatan persetubuhan tersebut terjadi di salah satu penginapan di Kota Ambon pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIT.
Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan, antara lain: 1 baju kemeja lengan panjang warna putih, 1 celana legging panjang warna hitam
Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. (M13E)


Average Rating