Saumlaki, Malukuexpose.com – Dua media online, KapataNews.com dan Primarakyat.com, serta seorang oknum warga berinisial AI dari grup WhatsApp Suara Rakyat Tanimbar dilaporkan ke pihak berwajib.
Hal ini dilayangkan langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jeditya Huwae. Selasa (16/12/25).
Laporan hukum ini dibuat, menyusul pemberitaan kedua media tersebut yang menyebut Huwae telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, serta adanya kalimat-kalimat makian dan penghinaan yang menyerang kehormatan dan nama baiknya di media sosialnya
Dalam keterangan persnya, Huwae menegaskan, hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima surat resmi atau pemberitahuan apa pun terkait penetapan status tersangka sebagaimana diberitakan kedua media tersebut.
“Sampai hari ini kami belum menerima surat resmi tentang penetapan tersangka seperti yang diberitakan. Pemberitaan itu sangat merugikan saya secara pribadi,” tegas Huwae kepada wartawan.
Huwae mengakui, memang pernah diperiksa pada tahun 2018 oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat terkait proyek pengadaan 50 unit kapal kayu milik Dinas Perhubungan Kepulauan Tanimbar dengan nilai anggaran sekitar Rp. 4,9 miliar. Namun, pemeriksaan tersebut, tidak pernah berujung pada penetapan status tersangka.
Huwae menjelaskan, proyek tersebut berlangsung saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan pada tahun 2016. Proyek pengadaan kapal kayu itu telah diaudit dan ditemukan sejumlah masalah teknis, sehingga pencairan anggaran dilakukan secara bertahap.
“Pada 31 Desember 2016, yang bisa dicairkan baru termin kedua. Saat itu progres pekerjaan sudah mencapai sekitar 95 persen,” jelasnya.
Huwae menambahkan, sejak tahun 2017 sudah tidak lagi menjabat sebagai Kadishub, sehingga secara administratif dan struktural tidak lagi bertanggung jawab atas kelanjutan proyek tersebut.
“Jadi, pemberitaan dua media online itu tidak pernah mengonfirmasi kepadanya maupun kepada institusi Kejaksaan sebagai pihak yang berwenang menyatakan status hukum seseorang,” tambahnya.
Dirinya menilai, pemberitaan tersebut sebagai bentuk penyesatan informasi yang berujung pada pembunuhan karakter.
“Yang berhak menyatakan seseorang sebagai tersangka hanyalah kejaksaan atau aparat penegak hukum yang berwenang. Jangan menjustifikasi saya apalagi membawa-bawa nama lembaga kejaksaan,” tegasnya.
Tak hanya soal pemberitaan, Huwae juga mengaku mengalami perundungan (bullying) di media sosial, bahkan hingga ancaman secara pribadi dari oknum tertentu.
“Saya sudah melayangkan laporan resmi ke Polres, bukan hanya terhadap dua media itu, tetapi juga terhadap oknum di media sosial yang memaki, menghina, dan mengancam saya secara keji,” ungkapnya.
Ia juga mempersoalkan, penggunaan foto pribadinya oleh media tanpa izin, yang menurutnya merupakan pelanggaran etika jurnalistik dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Huwae menegaskan, tidak anti proses hukum dan siap dipanggil kapan saja oleh aparat penegak hukum jika diperlukan.
“Saya siap diperiksa kapan pun. Tapi jangan memvonis saya lewat pemberitaan. Negara ini punya aturan dan mekanisme hukum,” pungkasnya. (M13E)


Average Rating