Dua Perkara di Maluku Disetujui Selesai Lewat Restorative Justice

Ambon, Malukuexpose.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya menghadirkan perdamaian dan keadilan melalui jalur Restoratif Justice (RJ), setelah dua permohonan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukumnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Dua perkara tersebut diajukan dalam Video Conference bersama Jampidum pada hari ini, Senin (15/12/25), dan mendapat respons positif dari masyarakat setempat serta Tim RJ di tingkat pusat.

“Selaku Pimpinan di Kejaksaan Tinggi Maluku, kami mengajukan permohonan Restorative Justice terhadap perkara penganiayaan yang ditangani oleh Kejari Kepulauan Aru dan perkara Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Semoga persyaratan yang diajukan dapat diterima dan perkaranya dapat dihentikan,” Ungkap Kajati Rudy.

Adapun pengajuan tersebut yakni, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru mengajukan Restorative Justice dalam perkara penganiayan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang melibatkan tersangka “YW” alias Eten dan korban “WS” alias Koners yang terjadi di Komplek Kampung Pisang Kelurahan Galay Dubu Kecamatan PP. Aru Kabupaten Kepulauan Aru.

Kajari Kepulauan Aru, Dr. Amanda, S.H.,M.H dalam paparannya menyampaikan bahwa kedua belah pihak merupakan Saudara ipar, yang mana Tersangka merupakan Adik dari Istri Korban dan melalui Jaksa Fasilitator telah mengupayakan perdamaian dengan menghadirkan pihak keluarga termasuk Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, dan Penyidik Polres Kepulauan Aru.

“Dirumah Restorative Justice Kabupaten Kepulauan Aru, kami telah melakukan upaya perdamaian berupa mediasi dengan semua pihak, dan hasilnya kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai tanpa ada persyaratan apapun dan masyarakat sekitar merespon positif terhadap langkah Kejaksaan terhadap perkara tersebut,” Ungkap Kajari Dr. Amanda didampingi Kasi Pidum dan para Jaksa Fasilitator.

Selain itu, ia menyebut terdapat syarat lainnya sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dalam perkara tersebut tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Atas persyaratan yang diajukan dalam pengajuan Restorative Justice tersebut, Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur A, Dr. Hari Wibowo, S.H.,M.H, berkesimpulan menyetujui perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Selain Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, pengajuan Restoratif Justice juga diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam perkara Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Tersangka “RNS” alias Rendy dengan Locus Delictie Desa Waisarisa Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Anto Widi Nugroho , S.H.,M.H, dalam paparannya menyampaikan, pihaknya melalui Jaksa Fasilitator telah melakukan upaya sebagaimana Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka Positif terhadap Tes Meth-Amphetamin dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, sehingga perlu dilakukan rehabilitasi,” Ucap Kajari SBB, Anto Widi Nugroho didampingi Kasi Pidum dan para Jaksa Fasilitator.

Tersangka yang kesehariannya sebagai Petani, mengaku bahwa dirinya baru pertama kali menggunakan Narkotika jenis Sabu dengan alasan untuk menambah stamina saat bekerja di perkebunan. Dan tersangka dalam pernyataannya bersedia menjalani rehabilitasi sebagai proses hukum yang harus dijalani.

Sebagaimana syarat dan ketentuan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dalam pengajuan Restorative Justice terhadap perkara Narkotika tersebut. Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur B, Zulfikar Tanjung, S.H.,M.H, berkesimpulan menyetujui perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice, berdasarkan Keadilan Restoratif dan memerintahkan agar tersangka segera direhabilitasi.

Turut hadir mendampingi Kajati Maluku yakni Kabag Tata Usaha Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, Koordinator, Aditya Aria Putra, S.H.,M.H selaku Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi A, Hadjat, S.H, Kasi C, Juneta W. Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi D, Achmad Attamimi, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional Leunard Tuanakotta, S.H serta para Kajari dan Kasi Pidum se-Maluku melalui video conference diwilayah hukumnya masing – masing.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *