DPRD Hanya Sahkan 2 Perda, 3 Ranperda Tentang Negeri “Ditunda”

Ambon, Malukuexpose.com – Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Ambon yang digelar pada Rabu (07/01/26) berakhir kurang memuaskan.

Yang dimana, dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dijadwalkan untuk disahkan, tiga di antaranya kembali “Ditunda” dan gagal ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

​Dua Ranperda yang berhasil disahkan adalah Ranperda terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (PPAKK).

Sementara itu, tiga Ranperda krusial mengenai Negeri yakni Penataan Negeri, Penetapan Negeri, dan Tata Cara Pengangkatan/Pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri batal diketok.

Namun, di penghujung sidang, Ketua Fraksi Pattai Golkar dan PKB Ambon layangkan interupsi yang mempertanyakan kejelasan implementasi aturan tersebut di lapangan.

​Kegagalan ini memicu sorotan tajam, mengingat ketiga Ranperda tersebut merupakan “produk lama” dari periode DPRD 2019-2024. Dokumen hukum ini tercatat telah menelan anggaran daerah hingga ratusan juta rupiah untuk biaya Pansus, rapat mitra, hingga studi banding ke luar daerah.

Penundaan 3 ranperda ini pun menjadi tanda tanya besar din internal DPRD Kota Ambon,???

“KETUA DPRD KOTA AMBON, MOURITS L TAMAELA”

Menyikapi ini, Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, mengatakan penundaan yang diakibatkan karena adanya kepentingan ialah dijadikan forum.

​”Tidak ada hal substansi yang menghambat. Yang terjadi adalah adanya dinamika dan miskomunikasi di internal saat pembahasan. Secara tahapan memang sudah selesai, namun diputuskan hanya dua yang ditetapkan hari ini,” ujar Morits usai paripurna yang juga dihadiri Wakil Walikota Ambon, Ely Toisuta tersebut.

​Meski mengakui bahwa ketiga Ranperda tersebut sudah layak secara prosedural, Morits menjanjikan bahwa penetapan akan dilakukan pada sidang paripurna selanjutnya. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *