Ambon, Malukuexpose.com – Komisi III DPRD Kota Ambon melayangkan ancaman keras terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku.
Hal ini dipicu oleh dugaan praktik parkir liar di kawasan Pantai Mardika yang kembali memicu kesemrawutan lalu lintas.
Pihak legislatif kota menilai, aktivitas penarikan retribusi parkir di area tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli).
Persoalan bermula saat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berhasil menata kawasan Terminal dan Pantai Mardika pada awal 2025.
Namun, kondisi tersebut kembali kacau setelah munculnya juru parkir yang diduga beroperasi di bawah naungan Disperindag Maluku, menyusul pengalihan wewenang pengelolaan Gedung Baru Pasar Mardika ke Pemerintah Provinsi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far, menyatakan keheranannya atas kembalinya aktivitas parkir di badan jalan yang sebelumnya telah dilarang oleh Pemkot demi kelancaran arus lalu lintas.
”Yang jadi pertanyaan kita sederhana saja ke Pemerintah Provinsi melalui Disperindag, secara legalitas itu sah tidak? Masuk dalam PAD (Pendapatan Asli Daerah) tidak? Sebab untuk menarik retribusi, harus ada dasar hukumnya seperti Perda,” tegas Harry Selasa (20/01/26).
Politis muda Perindo menekankan, bahwa jika penarikan retribusi parkir di kawasan Pantai Mardika tidak dilandasi oleh Peraturan Daerah (Perda), maka tindakan tersebut adalah ilegal.
Ia bahkan menyebutnya sebagai “pungli yang difasilitasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)”.
”Jika persoalan ini tidak segera disikapi oleh Pemprov, maka kami secara kelembagaan akan melaporkan Kepala Disperindag Maluku ke Kejaksaan,” lanjutnya.
DPRD Ambon menyayangkan sikap Disperindag Maluku yang dianggap terlalu jauh mencampuri urusan parkir di badan jalan, yang seharusnya menjadi ranah pengaturan lalu lintas.
Menurut Harry, fokus utama Disperindag mestinya adalah menata pedagang di dalam gedung pasar, bukan mengelola parkiran yang justru menggunakan badan jalan.
”Mestinya Disperindag Maluku fokus saja tata pedagang pasar Mardika. Masa iya tata parkir? Di situ kan akhirnya menggunakan badan jalan sehingga mengganggu aktivitas lalu lintas,” pungkasnya.
Hingga saat ini, diakuinya kawasan Pantai Mardika dilaporkan kembali mengalami kemacetan akibat kendaraan yang terparkir di bahu jalan, merusak hasil penataan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon. (M13E)


Average Rating