Ambon, Malukuexpose.com – Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada PT Tanimbar Energi, Kamis (12/02/26).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi kunci yang keterangannya dinilai semakin memperberat posisi terdakwa mantan Bupati Petrus Fatlolon dan dua terdakwa lainnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu ini mengungkap berbagai kejanggalan, mulai dari carut-marut administrasi hingga dugaan intervensi kebijakan anggaran yang menyimpang dari prosedur hukum.
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Tanimbar, Alwiyah Fadlun Alaydrus, memberikan kesaksian menohok terkait kondisi internal BUMD tersebut.
Dirinya mengungkapkan, bahwa saat ia melakukan pemeriksaan administrasi pada tahun 2021, ia menemukan dokumen-dokumen penting PT Tanimbar Energi tidak tersedia dan sangat tidak lengkap.
”Saat pemeriksaan administrasi, dokumen perusahaan tidak lengkap,” tegas Alwiyah di hadapan Majelis Hakim.
Akibat temuan tersebut, dirinya mengambil kebijakan tegas untuk menolak pencairan dana penyertaan modal guna melindungi keuangan daerah dari pelanggaran hukum.
Kesaksian yang tidak kalah krusial datang dari Bupati aktif Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa.
Yang membeberkan adanya pergeseran anggaran yang diduga dilakukan atas perintah langsung Petrus Fatlolon saat masih menjabat.
Dirinya menjelaskan, bahwa pada APBD 2022, awalnya dianggarkan dana penyertaan modal sebesar Rp1 miliar yang dibagi rata untuk tiga BUMD (PDAM, PT Tanimbar Energi, dan PT Kalwedo Kidabela). Namun, pada praktiknya, seluruh dana Rp1 miliar tersebut justru disalurkan hanya ke PT Tanimbar Energi.
”Pengalihan seluruh dana ke PT Tanimbar Energi dilakukan atas perintah Bupati pada masa itu, yakni Petrus Fatlolon,” ungkap Ricky.
Kebijakan ini disebut menyimpang dari dokumen APBD yang ditandatangani sendiri oleh Petrus.
selain itu adanya, fakta lain dari Sekretaris DPRD Kepulauan Tanimbar, Ivonnila. Ia menyatakan bahwa selama periode 2020-2023, PT Tanimbar Energi tidak memberikan kontribusi pada pendapatan daerah dan justru terus melaporkan kerugian.
Ironisnya, dana penyertaan modal yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha, justru habis digunakan untuk membayar gaji pegawai.
Hal ini membuat Komisi C DPRD berulang kali menolak laporan pertanggungjawaban perusahaan tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini melibatkan tiga terdakwa utama, yakni Petrus Fatlolon (Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar), Johanna Joice Julita Lololuan (Mantan Dirut PT Tanimbar Energi) dan Karel F.G.B. Lusnarnera (Mantan Direktur Keuangan).
Berdasarkan hasil audit, praktik tata kelola yang buruk ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000. Persidangan akan terus dilanjutkan untuk mendalami keterangan saksi-saksi lain guna memastikan pertanggungjawaban hukum atas dana publik tersebut. (M13E)


Average Rating