Ambon, Malukuexpose.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) pada PT Tanimbar Energi kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (13/02/26).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah pejabat Pemerintah Daerah sebagai saksi untuk memperdalam fakta hukum terkait mekanisme perencanaan dan pencairan anggaran.
Penyertaan modal daerah yang sejatinya dimaksudkan sebagai pengungkit ekonomi dan penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kini justru diuji akuntabilitasnya di ruang sidang.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri KKT menghadirkan Ucok Poltak Hutajulu, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Daerah KKT.
Di hadapan Majelis Hakim, Ucok menerangkan temuan krusial terkait proses awal pengusulan penyertaan modal. Dirinya menyebutkan bahwa dokumen rencana bisnis serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT Tanimbar Energi tidak disusun secara lengkap saat diusulkan.
Lebih lanjut, Ucok menegaskan bahwa dana penyertaan modal secara aturan tidak diperbolehkan untuk membayar gaji pegawai.
“Tujuan utama penyertaan modal adalah memperkuat kapasitas usaha perusahaan daerah, bukan untuk menutup biaya operasional rutin seperti honorarium atau gaji,” tegasnya dalam persidangan.
Saksi juga menyoroti adanya kerancuan peran terkait Participating Interest (PI). Menurutnya, perolehan PI merupakan kewenangan Pemerintah Daerah KKT, bukan ranah BUMD PT Tanimbar Energi. Keterangan ini memperlihatkan adanya batas peran yang diduga dilampaui dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
Selain Ucok, penuntut umum juga menghadirkan dua saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yakni Daniel Fanumby dan Suzy Siwabessy. Keduanya memberikan keterangan senada terkait ketaatan anggaran.
Mereka menegaskan bahwa setiap pencairan dana penyertaan modal wajib berpedoman teguh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan.
Berdasarkan keterangan para saksi, mekanisme pencairan tidak dapat dilakukan di luar skema anggaran yang sah karena APBD merupakan dasar hukum utama dalam setiap pengeluaran keuangan daerah.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan hari ini memperjelas bahwa persoalan PT Tanimbar Energi diduga telah bermula sejak tahap perencanaan, ketidakpahaman akan pembagian peran, hingga ketidakpatuhan terhadap dokumen anggaran.
Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus menghadirkan fakta-fakta hukum secara objektif pada persidangan berikutnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari amanah publik dalam bentuk penyertaan modal dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai koridor hukum yang berlaku. (M13E)


Average Rating