Ambon, Malukuexpose.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020-2022, Jumat (06/)3/26).
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghadirkan Beatus Allan Batlayery, S.STP, Ahli Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk memberikan keterangan ahli.
Dihadapan Majelis Hakim, Beatus menjelaskan bahwa audit investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan serangkaian penyimpangan serius.
Salah satu temuan krusial adalah adanya dokumen perencanaan, seperti Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran (RKA), yang digunakan perusahaan namun tidak memiliki pengesahan resmi.
”Dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi yang sah secara administrasi karena tidak disertai pengesahan yang semestinya,” tegas Beatus dalam persidangan.
Ahli memaparkan, bahwa PT Tanimbar Energi menerima total suntikan dana penyertaan modal dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar Rp6,2 miliar dengan rincian, Tahun 2020: Rp1,5 miliar, Tahun 2021: Rp3,7 miliar dan Tahun 2022: Rp1 miliar.
Namun, bukannya digunakan untuk pengembangan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dana tersebut justru dialihkan untuk biaya operasional rutin, termasuk pembayaran gaji pegawai.
”Dana penyertaan modal seharusnya untuk penguatan struktur modal dan pengembangan bisnis, bukan untuk membiayai gaji atau operasional rutin perusahaan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil audit, Inspektorat menemukan total kerugian keuangan negara mencapai Rp6,2 miliar.
Angka ini mencakup dana yang digunakan tidak sesuai peruntukan serta dana sebesar Rp819 juta yang sama sekali tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban (SPJ).
Secara rinci, selisih dana tanpa dokumen tersebut terdiri dari Tahun 2020: Rp129 juta, Tahun 2021: Rp818 juta dan Tahun 2022: Terdapat kelebihan dokumen sebesar Rp129 juta.
”Setiap pembelanjaan harus memiliki bukti sah. Jika tidak ada bukti pendukung, maka laporan pertanggungjawaban tersebut dikategorikan sebagai fiktif,” jelas Beatus.
Selain itu, terungkap bahwa PT Tanimbar Energi tidak pernah menyampaikan laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) secara independen.
Berdasarkan dokumen pencairan yang dikaji oleh ahli, wewenang penuh dalam pengelolaan dana tersebut berada di tangan Direktur Utama PT Tanimbar Energi (Johanna) dan Direktur Keuangan (Karel).
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (M13E)


Average Rating