Klaim Kepemilikan Lahan Kantor DPRD Maluku, Ahli Waris Tuntut Itikad Baik Pemerintah

Ambon, Malukuexpose.com – Kantor DPRD Provinsi Maluku yang berdiri megah di pusat Kota Ambon kini diselimuti awan kelam sengketa hukum.

Bukan lagi soal fungsi legislatif, pusat pemerintahan itu kini tengah diguncang klaim kepemilikan oleh ahli waris almarhum Ruben Willem Rehatta, yang menyebut bahwa gedung wakil rakyat tersebut berdiri di atas tanah adat Negeri Soya.

​Bom waktu yang kembali berdetak, polemik ini mencuat setelah pihak ahli waris melayangkan somasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, serta jajaran DPRD.

Langkah hukum ini diambil setelah bertahun-tahun ketidakpastian status lahan menggantung, yang kini memicu desakan agar pemerintah segera menunjukkan itikad baik.

​Kuasa hukum ahli waris, Revandio Moenandar, menegaskan bahwa lahan tersebut bukan tanah sengketa biasa, melainkan tanah pemberian Negeri Soya sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian almarhum Ruben Willem Rehatta.

​“Tanah tersebut adalah pelepasan hak resmi dari Negeri Soya. Kami memiliki dokumen kuat, mulai dari Rapat Besar Saniri Negeri tahun 1979 hingga surat-surat komisi tanah yang diperkuat kembali pada tahun 2008 oleh Raja Negeri Soya bersama 26 anggota Saniri,” ungkap Moenandar, Senin (30/03/26).

​Kasus ini sejatinya bukan hal baru, lanjutnya pada tahun 2011, perkara serupa pernah memicu gempar hingga ke meja pengadilan.

Meski saat itu Pengadilan Tinggi Maluku memutus perkara tidak dapat diterima karena alasan formil.

Moenandar mengklaim, bahwa pemerintah hingga saat ini gagal membuktikan kepemilikan sah atas tanah tersebut.

​Ketegangan semakin meningkat saat ahli waris menyoroti ketimpangan perlakuan pemerintah. Pasalnya, pemerintah sebelumnya telah membayar ganti rugi atas lahan yang digunakan SMK Negeri 1 Ambon, yang lokasinya berdampingan langsung dengan objek sengketa saat ini.

​“Jika lahan untuk SMK Negeri 1 saja bisa diberikan ganti rugi, mengapa tanah yang persis di sampingnya tidak ada itikad baik untuk diselesaikan? Ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai konsistensi pemerintah,” tegasnya.

​Somasi yang dilayangkan merupakan upaya persuasif terakhir dari pihak ahli waris jika Pemerintah Provinsi Maluku tetap bergeming, pihak Ruben Willem Rehatta memastikan tidak akan ragu untuk kembali membawa sengketa ini ke ruang sidang pengadilan demi menuntut hak yang telah diakui secara adat tersebut. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *