Jaksa Bongkar ‘Ilusi’ Pledoi Petrus Fatlolon, Kebenaran Tak Bisa “Dinegosiasikan”

Ambon, Malukuexpose.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban menohok atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Petrus Fatlolon dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.

Dalam replik yang dibacakan secara lugas, Jaksa menegaskan bahwa pembelaan yang disampaikan mantan Bupati tersebut hanyalah sebuah “ilusi” yang dibangun dari fakta-fakta yang diputarbalikkan.

​Runtuhnya Narasi Rekayasa
​Penuntut Umum mengawali paparannya dengan menyoroti upaya terdakwa yang mencoba menggugat integritas proses penyidikan.

Jaksa menegaskan bahwa tudingan adanya tekanan atau rekayasa dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah terbantah secara telak.

​”Tidak ada penyimpangan, tidak ada tekanan. Saksi verbalisan telah bersaksi di bawah sumpah bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur. Apa yang disampaikan dalam pledoi hanyalah narasi yang kehilangan pijakan karena tidak mampu dibuktikan,” tegas Jaksa di hadapan Majelis Hakim, Senin (27/04/26).

​Jaksa menilai pledoi Petrus Fatlolon sengaja menampilkan “potret yang dipotong” hanya menunjukkan sisi yang menguntungkan dan menyembunyikan bukti-bukti yang menentukan.

JPU membeberkan beberapa poin distorsi fakta, di antaranya membantah klaim adanya ahli yang mencabut keterangan.

Jaksa menegaskan bahwa saksi dan ahli justru sangat konsisten dalam menguatkan adanya kerugian negara.

Menegaskan bahwa pembacaan keterangan saksi di persidangan memiliki legitimasi hukum yang kuat sesuai Hukum Acara Pidana, bukan sebuah pemaksaan isu.

​Salah satu poin paling krusial dalam replik tersebut adalah bantahan Jaksa terhadap dalil bahwa Petrus Fatlolon tidak bersalah karena tidak menandatangani Peraturan Daerah (Perda) terkait.

​”Hukum tidak melihat formalitas tanda tangan semata, melainkan peran, kewenangan, dan keterlibatan nyata. Fakta persidangan bicara tanpa ragu. Terdakwa adalah pemegang kendali. Dirinya mengetahui, menyetujui, dan mengarahkan pencairan dana yang tidak tertib tersebut,” jelas Penuntut Umum.

​Terdakwa Sebagai Pengendali Utama
​Jaksa menguraikan kembali peran dominan Petrus Fatlolon dalam kapasitasnya sebagai Bupati sekaligus pemegang saham.

Keterlibatan tersebut dimulai dari perencanaan anggaran, persetujuan penyertaan modal, hingga pendirian anak perusahaan tanpa analisis kelayakan.

​”Ini bukan soal kelalaian biasa, melainkan pilihan sadar untuk melakukan penyimpangan. Perintah langsung kepada para saksi menunjukkan adanya dominasi, bukan sekadar keterlibatan pasif,” tambah Jaksa.

​Menutup repliknya, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil pembelaan dari Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel Lusnarnera.

Jaksa berharap hakim menjatuhkan putusan yang adil dan tegas sebagai pesan bahwa hukum tidak akan goyah oleh retorika yang manipulatif.

​”Kebenaran tidak bisa disembunyikan di balik retorika, dan hukum tidak akan tunduk pada narasi yang dibangun untuk menyesatkan. Kebenaran tak bisa dinegosiasikan,” tutup Jaksa. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *