Afifudin Minta Mantan PJ Gubernur dan Mantan Pj. Bupati Bertanggung Jawab, Terhadap Tambang Batulicin di Malra

Ambon, Malukuexpose.con- Anggota DPRD Maluku, Fraksi PPP menilai persoalan izin tambang batu licin di Kabupaten Maluku Tenggara merupakan tanggung jawab penuh mantan PJ Gubernur Maluku, Sadali Ie dan Pj Bupati Malra, Jasmono.

Pasalnya aktivitas tambang batu licin di Malra tanpa izin dan AMDAL di zaman kedua pejabat tersebut menjabat.

Demikian disampaikan anggota DPRD Maluku, Komisi III, Rofik Afifudin saat menggelar rapat dengar pendapat dengan pendemo yang berlangsung di ruang sidang Lt kantor DPRD Maluku, Senin (16/6)

“Sebenarnya ini harus ditelusuri lebih jauh siapa dibalik operasi tambang ini, sebab aktivitas penambangan Tanpa ada izin dan tanpa AMDAL. Bagi kami ini lebih pemalas “Pencuri” hak hak rakyat. Olehnya itu mantan Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie dan Mantan Pj Bupati Maluku Tenggara, Jasmono harus memberikan penjelasan terhadap kondisi ini karena mereka saat itu yang paling bertanggung jawab,” Tegas Rofik

Selain itu Rofik meminta seluruh aktivitas Tambang Batulicin dihentikan sementara.

“Melalui lembaga ini kita harus menyurati Pemerintah Provinsi Maluku untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang Batulicin,” tandas Rofik

Fraksi PDI Perjuangan Dukung Penghentian Tambang Batulicin

Sementara  Anggota Komisi II DPRD Maluku, Alhidayat Wajo menegaskan Berdasarkan UU nomor 27 Tahun 2007 pasal 35 menegaskan Pertambangan mineral batuan di pulau kecil dilarang karena dapat mempengaruhi ekosistem, ekologi, budaya dan Masyarakat adat yang ada di pulau kecil.

“Fraksi PDIP menolak adanya PT Batulicin Di Kabupaten Maluku Tenggara. Kami juga minta secara resmi atas nama lembaga untuk pemerintah daerah segera menghentikan sementara operasional PT Batulicin yang ada di Kei besar,” cetus Alhidayat.(M15E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *