Ambon, Malukuexpose.com-Ahli waris pemilik tanah Objek Wisata Pantai Hunimua Negeri Liang mempertanyakan dugaan pembayaran ganti rugi tanah objek wisata pantai Hunimua Negeri Liang yang telah digunakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Hal ini dikemukan Jalihamis Lessy, ahli waris atau cucu dari Nadjimudin Lessy, kepada maluku expose di Ambon, pekan kemarin.
Pasalnya, kata Jalihamis, sudah hampir dua bulan lebih, terhitung Maret 2025, pihaknya telah melayangkan Surat Keberatan Kedua Permohonan Tindak Lanjut ganti rugi tanah objek wisata pantai Hunimua Negeri Liang yang ditujukan kepada bapak Gubernur Maluku, dengan nomor 03/SP-AW/III/2025, namun hingga kini belum juga mendapat penjelasan.

Padahal, lanjut dia, kurang lebih empat kali pihaknya telah mendatangi Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Biro Hukum Setda Maluku dan pihak terkait dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku sebagaimana tembusan surat dimaksud, namun selalu saja tidak mendapat penjelasan apapun terkait persoalan dimaksud.
Menurut dia, pihaknya akan terus mendatangani dan mempertanyakan permasalahan dimaksud kepada Pemprov Maluku, sebab ada dugaan telah dilakukan pembayaran ganti rugi tahap pertama secara sepihak oleh Pemprov Maluku kepada ahli waris Thalib Lessy.

“Jika memang benar sudah ada pembayaran tahap pertama oleh Pemprov Maluku kepada ahli waris Thalib Lessy, maka kami ingin tahu dengan dasar hukum mana, Pemprov melakukan pembayaran ganti rugi tanah objek wisata pantai Hunimua Negeri Liang tersebut?” tandas Jalihamis.
Sebab, menurut dia, kepemilikan sah atas tanah objek wisata pantai Liang, adalah milik A. Nadjimudin Lessy dan keluarga secara turun temurun, yang dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Kasasi Reg. No. 125 K/Pdt/1990 dan Putusan PK No. 222/Pdt/1992 yang telah memenangkan dan menjelaskan tentang Perkara Perdata antara A. Nadjimudin Lessy dan kawan-kawan melawan Abdullah Hahuan, dimana putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dan secara langsung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri No. 9/1983/Pdt.G/PN.AB dan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku No. 58/Pdt/1985/PT.Mal.

Dia mengakui, memang benar berdasarkan status Putusan Mahkamah Agung Kasasi Reg. No. 125 K/Pdt/1990 dan Putusan PK No. 222/Pdt/1992, Nadjimudin Lessy dan Thalib Lessy merupakan pihak yang sama-sama menang dalam perkara tersebut.
“Dalam Putusan Kasasi No. 125 dan Putusan PK No. 222, Thalib Lessy dan Nadjimudin Lessy sama-sama menang atas perkara dimaksud. Jadi ada terjadi realisasi pembayaran ganti rugi tanah objek wisata Pantai Hunimua Negeri Liang kepada ahli waris Thalib Lessy, seharusnya hal itu patut juga diketahui atau melibatkan pihak ahli waris dari Nadjimudin Lessy, karena berdasarkan putusan tersebut, keduanya memiliki status hak yg sama,” tandas Jalihamis.
Jalihamis mengatakan, jika dilihat berdasarkan status silsilah keturunan keluarga yang dimiliki, Thalib Lessy bukanlah merupakan ahli waris yg secara garis lurus dalam silsilah keluarga dari moyang/keturunan bernama Maraja.

Dijelaskan Jalihamis, Thalib Lessy merupakan anak bawaan seorang janda dari Negeri Luhu yang menikah dengan orang tua/moyang mereka yg bernama Maraja. Sehingga, bila ingin mengetahui status hukum hak waris dari Thalib Lessy, maka diperlukan penyelesaian melalui Pengadilan Agama.
Dengan dasar penjelasan itu, lanjut dia, pihaknya selaku ahli waris yang sah dari Nadjimudin Lessy, meminta kebijaksanaan dan penyelesaian dari bapak Gubernur Maluku, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan dan hal-hal yang tidak diinginkan.
Kendati demikian, Jalihamis menegaskan, bahwa pihaknya selaku ahli waris dari Nadjimudin Lessy, pemilik tanah objek wisata Pantai Hunimua Negeri Liang, tetap mendukung setiap kegiatan Pemprov Maluku untuk kepentingan masyarakat Maluku kedepan, dengan tidak mengabaikan hak-hak keperdataan kesatuan masyarakat hukum adat yang telah diakui dan mendapat kepastian hukum dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. (M15E)


Average Rating