Ambon, Malukuexpose.com – Dua pegawai yang menjabat kepala bagian di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono Kota Ambon, berinisial RP dan WP, terancam dipecat secara tidak hormat setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan sekantor mereka, ZT.
Insiden penganiayaan di lingkungan kantor Perumda Tirta Yapono pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Menurut kronologi, peristiwa penganiayaan ini bermula dari perselisihan pekerjaan antara korban dan kedua pelaku. Perdebatan yang terjadi di dalam kantor memanas hingga berujung pada aksi pemukulan terhadap korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban, ZT, diketahui mengalami luka-luka pada bagian wajah dan tubuh. Korban kemudian segera melaporkan insiden yang menimpanya ke Polresta Ambon untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Ambon, kedua pelaku, RP dan WP, baru resmi ditahan pada 5 November 2025.
Plt. Direktur Perumdam Tirta Yapono, Ir. Pieter Saimima, M.Si, menyatakan bahwa perusahaan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Sementara ini keduanya dinonjobkan dari pekerjaan dan jabatan. Kami menunggu putusan inkrah pengadilan. Jika diputuskan bersalah, langkah terakhir adalah pemberhentian,” ujar Saimima di Ambon, Senin (10/11/25).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas lembaga. “Kita tentu menjaga profesionalisme dan integritas lembaga ini,” tambahnya.
Kedua pegawai yang kini menjadi tersangka tersebut, lanjutnya masing-masing menjabat sebagai Kepala Bagian Transmisi dan Kepala Bagian Transmisi Luar Kota di Perumda Tirta Yapono Ambon.
Meskipun telah dinonaktifkan dari jabatan dan pekerjaan, status kepegawaian RP dan WP masih aktif.
“Mereka tetap menerima gaji pokok, namun tunjangan jabatan dan segala fasilitas lainnya dihentikan sementara hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ungkapnya. (M13E)
Average Rating