Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Kades Namrinat, Diduga Laporan Berita Acara Fiktif

Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Kades Namrinat, Diduga Laporan Berita Acara Fiktif
MALUKUEXPOSE.COM,NAMROLE- Aparat Penegak Hukum, Kejari dan Polres diminta lakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Namrinat, Kecamatan Namrole, Ibukota Kabupaten Buru, Piktor Tomanussa, karena diduga, membuat hasil Laporan berita acara Dana Desa fiktip.

Penegasam tersebut disampaikan Demikian uangkapan yang disampaikan Sekertaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Harol Tomanussa Kepada media ini kemarin.
Menurutnya, jabatan Kades desa Namrinat selama tugas di serangkan alih tugas kepada Bendahara Alfius Latbual yang merupakan saudara Kandung .

Pasalnya, penyaluran dan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2019 dan Silpa DD tahun 2018 sampai dengan triwulan IV tahun 2019 Laporan berita acara pekerjaan dinyatakan fiktif.

Olehnya dia mengaku, Laporan pekerjaan dalam laporan Pelaksanaan pembanguanan desa yakni pembangunan jalan pemukiman desa sepanjang 200, Peningkatan produksi Peternakan Produksi/Pengelolaan/ Kandang, Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/pengerasan jalan lingkungan pemukiman, Pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa, Penguatan ketahanan pangan tingkat desa, di duga fiktif.

“Saya kira masih banyak pekerjaan yang dinyatakan fiktif seperti, pembangunan pariwisata desa, pembinaan karang taruna klub kepemudaan olahraga tingkat desa dan pembinaan PKK, tanpa ada laporan kegiatan,” sesalnya.

Ditambahkan, Anggaran DD yang dicairkan Kades Namrinat bersama bendahara setiap tahun sebesar 1,2 M hingga 1,4 M setiapTiga kali pencairan sama sekali tidak pernah melibatkan pihak BPD maupun staf Desa. Bahkan untuk membuat laporan banyak sekali diduga menciplak tandatangan siluman pegawai honorer .

Selain itu kata Tomanussa, masyarakat sangat membutuhkan jalannya pembanguanan di Desa termasuk sejumlah anak Dusun, tetapi kenyataan dengan anggaran cukup besar tetapi pembangunan dan kemajuan desa tidak terlihat.

“Kami berharap kepada pihak penegak Hukum yakni, Kejaksaan Negeri Buru dan Polres dapat memanggil dan memeriksa Bedahara dan Kades, karena dinilai banyak kejangalan yang terjadi dalam laporan berita acara tersebut. Bahkan saya minta pers dapar membantu desa kami untuk menyerahkan bukti-bukti yang diduga terjadi tindak pidana korupsi DD yang dilakukan Kades dan Bendahara,”Tegas Anggota BPD.(**)

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *