Bahas Regulasi UMP Terbaru, Komisi I Akan Laksanakan Tupoksi Pengawasan

Ambon, Malukuexpose.com – Komisi i DPRD Kota Ambon bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ambon mengelar pembahasan terkait dengan Regulasi terbaru Upah Minimum Kota (UMK) Ambon di tahun 2025.

Diketahui UMK di tahun 2025 naik menjadi Rp 3.185.733, yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Maluku pada 17 Desember 2024 lalu.

Dari informasi Disnaker pada (07/01/25) kemarin sudah dilakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan maupun asosiasi-asosiasi yang ada di Kota Ambon.

Menyikapi ada lonjakan pada UMK terbaru di tahun 2025 Kota Ambon, Wakil Ketua Komisi I Fadly Toisuta mengatakan akan mengawal untuk bagaimana bisa dapat tereksekusi di perusahaan-perusahaan terkhususnya di Kota Ambon.

“Agar UMK yang merupakan standar gaji ini bisa terbayarkan dan sesuai dengan UMK dan regulasi permen nomor 16 tahun 2020 kemarin,” ucapnya usai melakukan rapat bersama Disnaker, Selasa (13/01/25) di Gedung DPRD Kota Ambon.

Lanjutnya, Komisi I akan melakukan Tupoksi kerja kami terkait dengan pengawasan.

Akan ada juga rapat kedua yang dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mengetahui sudah berapa banyak Ter- Include Data Base perusahan.

Dan ditambahkan, terkait beberapa surat masuk tentang karyawan yang di PHK lanjutnya tadi disnaker sudah melakukan pemanggilan terhadap yang di PHK agar di hari kamis bisa di lakukan uji klarifikasi.

“Karena kita , juga belum bisa menjustifikasi bahwa perusahaan atau pihak karyawan yang salah tetapi harus ada ruang-ruang mediasi yang dilakukan dari Disnaker selaku pemerintah kota dan pihak perusahaan dan pelapor ini,”tandasnya. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *