Malteng, Malukuecpose.com – Babak baru perseteruan lahan di Negeri Suli, Maluku Tengah, memasuki fase krusial. Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 604 Tahun 2026 yang bersifat tetap (inkracht).
Status bangunan Kampus UKIM milik Sinode GPM kini disebut-sebut sebagai bangunan ilegal karena berdiri di atas tanah dati milik ahli waris sah Moyang Lorenz Pattirane.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh tim kuasa hukum keluarga besar Pattirane saat menyambangi lokasi objek sengketa pada Jumat (26/03/26).
Mereka menegaskan, bahwa kemenangan hukum yang diraih oleh kliennya, Frans Pattirane Cs (Frans Busu), menjadi dasar kuat untuk menata kembali kepemilikan aset di lahan tersebut.
Ketua tim kuasa hukum, Alibasyah, SH., menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pihak Sinode memperoleh hibah dari pihak yang dinyatakan tidak memiliki hak atas objek lahan tersebut.
”Putusan MA ini secara otomatis menggugurkan status hibah sebelumnya. Kami berharap ada koordinasi yang baik dari pihak Sinode maupun pengguna lokasi UKIM. Jika langkah koordinasi ini menemui jalan buntu, maka proses eksekusi adalah langkah hukum terakhir yang akan kami tempuh,” tegas Alibasyah di lokasi objek sengketa.
Senada dengan itu, Yesda de Fretes yang juga merupakan kuasa keluarga, membedah sisi legalitas administrasi bangunan kampus tersebut.
Menurutnya, bangunan UKIM di Suli tidak memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk IMB.
”Dari segi hukum, bangunan kampus UKIM ini kami teliti merupakan bangunan ilegal. Kenapa demikian? Karena tidak memiliki izin kelayakan tanah dari BPN yang seharusnya menjadi dasar pengurusan IMB di Kabupaten Maluku Tengah. Setelah kami kroscek, surat-surat itu tidak ada,” ungkap Yesda.
Di tempat yang sama, perwakilan keluarga, Hengky Pattirane, membeberkan bahwa dari 11 potong tanah dati milik Moyang Lorenz, terdapat lima potong yang menjadi objek sengketa dan semuanya dimenangkan oleh keluarga Frans Busu Cs. Kelima dati tersebut adalah Yongeteng, Tihu, Pawar, Salamenet, dan Saritu.
”Khusus untuk objek yang bersinggungan dengan pihak Sinode (UKIM) adalah Dati Saritu,” jelas Hengky.
Pihak keluarga melalui Ona Lalbobar dan Ais Waisapy juga menghimbau masyarakat yang mendiami kawasan lima tanah dati tersebut untuk segera melakukan pendekatan dengan ahli waris sah.
Selain persoalan lahan, keluarga besar juga menegaskan akan menempuh jalur pidana terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan marga Pattirane untuk menjual aset keluarga secara sepihak.
Hellen Pattirane, yang juga merupakan bagian dari tim hukum, menutup dengan penegasan bahwa putusan MA ini adalah titik akhir dari perjuangan panjang selama tiga tahun.
“Semua pihak menghormati supremasi hukum yang berlaku demi kepastian status tanah tersebut,” Tutupnya. (M13E)


Average Rating