Bantah Lakukan “Pungli”, Pemneg Batu Merah Sebut Revitalisasi Lapak “Kesepakatan Bersama”

Ambon, Malukuexpose.com – Pemerintah Negeri (Pemneg) Batu Merah secara tegas membantah tudingan pungutan liar (pungli) terkait biaya revitalisasi lapak pedagang yang dilakukan pada Mei dan Agustus 2025 lalu.

‎Pihak Pemerintah Negeri menyatakan bahwa biaya yang dibebankan merupakan hasil kesepakatan bersama dan bertujuan untuk penataan kawasan pasar.

‎​Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, menjelaskan bahwa kebijakan revitalisasi ini diambil untuk menindaklanjuti instruksi Pemerintah Kota Ambon dalam rangka menertibkan kawasan pasar dari badan jalan serta menghilangkan kesan kumuh dan kemacetan di area Mardika hingga Batu Merah.

‎”​Soal pemberitaan bahwa Pemneg Batu Merah mengambil kebijakan sendiri tanpa melibatkan masyarakat dan Saniri, itu keliru. Kami sudah melakukan rapat bersama sebanyak dua kali dengan pedagang dan dihadiri Saniri,” tegas Lisaholet kepada wartawan di ruangnya saat ditemui, Senin (05/01/26).

‎​Lisaholet mengakui, bahwa program renovasi 225 lapak ini memang tidak terakomodasi dalam APBDes Batu Merah Tahun Anggaran 2025. Hal ini dikarenakan sifat program yang mengikuti instruksi Walikota secara mendadak.

‎​Karena ketiadaan anggaran daerah, Pemneg mengambil kebijakan untuk membebankan biaya kepada pedagang berdasarkan kesepakatan yang sudah disetujui. Dirinya menyebut, angka yang dipatok adalah Rp 10 juta per lapak, bukan puluhan juta sebagaimana isu yang beredar.

‎​”Jadi 10 juta itu bukan saja renovasi, tapi juga ada kios-kios lain sampai dengan biaya pembersihan sampah yang kita lakukan hampir seminggu. Jadi itu biaya per lapak 10 juta. Kalau yang katanya 47,5 juta itu mungkin lapaknya lebih dari satu,” jelasnya.

‎​Terkait dasar hukum pungutan, Lisaholet merujuk pada Peraturan Negeri Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pungutan dan Pendapatan Asli Desa (disebut Ngaseh).

‎Dirinya menekankan, bahwa kontribusi dari pedagang masuk ke pendapatan asli negeri yang diperuntukkan bagi kemashalatan masyarakat.

“Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet”

‎​”Prinsipnya, pendapatan asli negeri itu untuk kesejahteraan negeri. Tidak ada aturan tertulis bahwa ngaseh dari pedagang harus kembali ke pedagang dalam bentuk fasilitas,” tambahnya.

‎​Di sisi lain, bantahan ini berbanding terbalik dengan pengakuan sejumlah pedagang. Sebelumnya, pada Minggu (04/10), pedagang mengeluhkan besaran biaya yang dianggap mencekik, mulai dari Rp 6,5 juta hingga Rp 47,5 juta.

‎​Beberapa pedagang bahkan mengaku mendapat ancaman akan diusir atau digantikan pedagang lain jika tidak melunasi biaya tersebut.

Mereka menyayangkan mengapa iuran bulanan yang rutin dibayarkan (berkisar Rp 100 ribu – Rp 500 ribu) tidak digunakan untuk biaya perawatan lapak.

‎​Menanggapi hal tersebut, pihak Pemneg menjamin bahwa tidak ada intimidasi dalam proses penataan ini.

‎tambahnya, Pemneg Batu Merah juga tengah fokus mencari investor senilai Rp 40 miliar untuk rencana pembangunan Pasar Apung di masa depan sebagai solusi permanen bagi para pedagang. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *