Berhasil Diamankan, Satreskrim Tanimbar Limpahkan Dua Pelaku Curanmor ke Kajari Saumlaki

Saumlaki, Malukuexpose.com – Menyikapi marakanya kasus pencurian kendaraan bermotor yang menjadi kebiasaan buruk di Kepulauan Tanimbar terutama Saumlaki dan sekitarnya.

Satuan unit 1 (Satu) Satreskrim Kepulauan Tanimbar berhasil amankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di mess pengadilan.

Diketahui para pelaku yang melakukan curanmor berinisial RK dan BS.

Menurut, Satuan Unit 1 (Satu) Pidum Satreskrim Kepulauan menjelaskan bahwa, terjadinya pencurian ini berawal sekitar Pukul 16.30 wit.

Mengikuti kronologis yang didapat, “dua pelaku RK mengatakan kepada BS untuk menggunting rambutnya sehingga pelaku RK kembali mengambil gunting ditempat tinggal mereka namun pelaku BS tidak menjadi menggunting rambut, malah para pelaku berubah haluan untuk mengkonsumsi minuman keras (Miras) sampai malam hari,” ujarnya.

Dijelaskan, Para pelaku berjalan dari tempat tinggal mereka menuju pasar kenangan Saumlaki untuk melanjutkan mengkonsumsi minuman keras di sana,

Tetapi ketika berjalan sampai pada lokasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Saumlaki dua pelaku memutuskan untuk kembali pulang ketempat tinggal mereka di sifnana.

Namun saat kembali mereka tidak lagi berjalan melalui jalan yang pada awalnya dilalui mereka. tetapi berjalan melalui jalan utama untuk kembali, pada saat para pelaku melakukan perjalanan dan sesampainya di depan mess pengadilan sedang terdapat motor yang sedang parkir.

“Dengan melihat motor yang sedang parkir, dilanjutkan pelaku RK mempunyai pemikiran untuk memiliki motor tersebut, sehingga RK mengajak BS yang saat itu bersamanya untuk melakukan hal yang dapat membuat masa depannya mereka berdua di jeruji besi,” jelasnya.

Lanjutnya, Mereka pun sepakat untuk masuk ke mess pengadilan untuk mengambil motor tersebut dengan mengunakan gunting yang disimpan di celananya yang akan dipakai untuk mengambil dan menghidupkan motor itu.

“Akan tetapi sebelum dihidupkan, motor tersebut di dorong pelaku untuk dikeluarkan dari mess pengadilan,” Tuturnya, Kamis (30/05/24).

Diakuinya, sekarang ini pelaku RK dan BS kasus curanmor mess pengadilan sudah di limpahkan ke pihak Kejaksaaan Negeri Saumlaki untuk di proses berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *