MALUKUEXPOSE.COM- Bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Asosiasi Jurnalis Independen (AJI), guna menindaklanjuti masalah perampasan Handphone Kontributor Molluca TV Sofyan Muhamadiah saat menjalankan tugas peliputan oleh Ajuduan Gubernur Maluku I Ketut Wardana siap ditempuh oleh Direktur Molluca TV ke rana hukum.
Pasalnya, perampasan Hp yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Maluku memiliki vidio yang melihatkan Gubernur Maluku Murad Ismail mengajak puluhan mahasiswa asal kecamatan Batabual yang lakukan demo di peresmian Pelabuhan Merah putih (09/07) untuk berkelahi.
Yakni,” Woe kasi masuk sini Katong (Kita) bakalai (Berkelahi), sudah lama enggak bakalai ni,” ucap Murad kepada pendemo
Oleh karena itu, diambilah Hp Kontributor Molluca TV oleh ajudan, dan disortir vidio atau materi peliputan undangan berkelahi Gubernur Maluku kepada pendemo pun dihapus atau dicut (dipotong).
Sehingga ketika dikembalikan kepada pemilik vidio tersebut sudah tidak lagi sempurna seperti awal lagi.
Dengan demikian ketika mendengar tragedi yang terjadi pada Kontributornya, Direktur Molluca TV, Yopi Izaac mengatakan, sebagai pimpinan saya akan menindak tegas kejadian yang terjadi terhadap Kontributor saya.
“karena ini sudah melanggar aturan, apalagi kita insan pers yang dilindungi oleh UUD Pers,” katanya kepada awak wartawan, Senin (11/07) di Rumah Kopi Sibu-Sibu Kota Ambon
Olehnya itu, pihak Molluca TV bersama Ikatan IJTI dan AJI akan mengawal dan siap tempuh masalah ini ke rana hukum, dan untuk pribadi Molluca TV akan lakukan laporan ke propam Polda Maluku secapatnya agar ditindaklanjuti.
“Intinya segala jalur hukum akan kita tempuh karena saya merasa teman saya dilapangan di intimidasi,” akuinya
Kemudian juga ditempat yang sama dilanjutkan oleh Ketua AJI Kota Ambon, Tadjuddin Buano bahwa, akan tetap mendukung apapun dari Molucca TV dari pihak korban karena ini bukan sekali, dan sudah beberapa kali untuk media TV maupun media yang lain.
“Secara umum memang AJI menilai kondisi Pers di Maluku sedang terpuruk atau mengalami kemunduran apalagi dari data yang dihimpun untuk tahun ini sudah 3 kasus seperti yang terjadi kepada wartawan Molluca TV,” katany
Artinya, kebebasan wartawan dalam mendapat informasi sebagaimana tangung jawab sebagai insan pers itu terhalangi.
“Untuk kasus di buru ini pertama kita sangat mengecam dan menyesalkan kenapa sih masih terjadi hal-hal seperti itu,” ucapnya
Dirinya mengakui, padahal sudah jelas bahwa wartawan itu dilindungi oleh UUD Pers dan seharusnya pemerintah sudah harus tau bahwa setiap UUD yang dibuat itu pastinya sudah diketahui oleh pemerintah.
“Jadi tidak ada alasan ketika diproses hukum nantinya,” akuinya
Lanjutnya, masalah ini juga akan dibicarakan Aji diorganisasi untuk langkah-langah selanjutnya,” tentu kami akan mengawal, bukan hanya Molluca TV tapi juga yang lain,”.
“Ini sudah saatnya melawan, karena sudah banyak kasus yang publik menganggap itu biasa-biasa saja, padahal bagi kita itu sangat luar biasa atau sangat serius,” tegasnya
Sementara itu Ketua IJTI Kota Ambon, Imanuel Alfred Souhaly menegaskan, akan mengawal bersama dengan oranganisasi AJI untuk laporan Moluca TV di pihak kepolisian nanti. Karena secara langsung juga tindakan yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Maluku sangat bertentangan dengan UUD Pers.
‘Oleh karena itu kami mencekam keras, karena didalam proses peliputan itu jurnalis juga dilindungi oleh UUD,” tegasnya
Menurutnya, salah satu pidana yang dilakukan oleh ajudan gubernur Maluku ialah merampas Handphone dan kemudian menghapus materi liputan yang ada di dalam handphone Kontributor Molluca TV Sofyan
Jadi disitu,” meskipun sudah dilakukan klarifikasi sudah lakukan pengembalian gambar tapi didalam gambar itu faktanya sudah tidak utuh lagi dan sudah disortir atau dicut sebagian vidio yang disaat gubernur Maluku menyampaikan kalimat-kalimat tidak etis oleh Ajudan Gubernur Maluku,”ujarnya.
Ditambahkan Sekretaris IJTI Kota Ambon, Jaya Barends, bahwa diakui memang untuk sementara ini kondisi insan pers dimaluku sedang terpuruk, apalagi ditambah dengan kasus-kasus yang terjadi akhir-akhir ini.
Pasalnya, kalau sesuai dengan aturan apa yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Maluku yang menghapus video dan mengintimidasi jurnalis Molucca TV bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. Menurut mereka, jurnalis saat menjalankan profesi mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. “Sebagai ajudan, seharusnya I Ketut Wardana banyak belajar agar mengetahui kerja-kerja jurnalis,” ujarnya
Perbuatan I Ketut Wardana melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Untuk diketahui oleh publik, “bahwa dalam melakukan profesi wartawan dapat perlindungan hukum jadi hak mencari,memperoleh dan menyebar luaskan berita sudah menjadi rangakaian untuk yang dilindungi oleh UUd pers,” tandasnya. (**)
Average Rating