Berstatus Tersangka, Kasat Satpol PP Bursel Hadiri Panggilan Kejaksaan

MALUKUEXPOSE.COM,NAMLEA-Kejaksaan Negeri Buru, Untuk Ke Tiga kalinya memeriksa Kasat Satpol PP Kabupaten Buru Selatan (Bursel), AG yang berstatus tersangka, didampingi kuasa hukum Mustaqim Wenno, SH berlangsung dengan 65 pertanyaan  mulai pukul 11 siang hingga pukul 21.00 wit Rabu 1/ 9 2021.

Kuasa hukum AG Mustaqim Wenno Mengatakan, kleinnya sangat koperatif dalam menjawab 65 pertanyaan yang diajukan penyidik Kejaksaan Negeri Buru, terkait dugaan tindak pidana korupsi pakayan Linmas tahun anggran 2015 – 2018 dan tahun 2019.

“Klein Saya sangan koperatif untuk menjawab seluruh 65 pertanyaan yang diajukan penyidik kejaksaan Negeri Buru dan pada prinsipnya Klein Saya sebagai tersangka beritikad baik dan berupayah untuk mengembalikan kerugian Negara setelah menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak kejaksaan Negeri Buru,”ungkap kuasa hukum AG.

Olehnya dia mengaku, Pemeriksaan kleinnya yang ketiga kali sedikit berbeda, menggingat AG di periksa selaku  tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan pakayan dinas Satpol PP selama Tiga tahun.

Selain itu kata kuasa hukum, pemeriksaan kali ini  AG sebagai tersangka dan selanjutnya ada pemeriksaan tambahan dan pangilan tambahan tinggal pihaknya menunggu panggilan selanjutnya untuk memberikan keterangan tambahan dari pihak Adiyaksa.(**).

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *