Besok Fatlolon Diperiksa Di Kejati Maluku

Malukuexpose.com-Perkara dugaan tindak pidana korupsi, surat perintah perjalan dinas (SPPD) Sekretariat Daerah (Setda) Kepulauan Tanimbar masuk babak baru. Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon itu disinyalir akan ada tersangka baru.

Alasan adanya tersangka baru tersebut merujuk pada permintaan JPU kepada Hakim untuk memutuskan barang bukti 1 sampai 5 dipergunakan dalam perkara lain.

Hal itu mulai terang benderang dengan orang baru yang akan diperiksa dalam kasus SPPD Setda Tanimbar itu.

Sebagaimana info yang didapat media ini di lapangan, besok mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, Petrus Fatlolon akan diperiksa dalam perkara lanjutan korupsi SPPD Setda Kepulauan Tanimbar.

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Tanimbar, Muh Fazlurrahman saat dikonfirmasi Media ini, Rabu (29/5).

Menurutnya, pemeriksaan yang akan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku itu atas permintaan Petrus Fatlolon. Tak disebutkan alasan pasti namun ada surat yang telah diterima Kejari Tanimbar untuk pemeriksaan berlangsung di Kejati Maluku.

“Benar, sesuai permintaannya Petrus Fatlolon akan diperiksa besok di Kejati. Soal jadi atau tidaknya kita masih menunggu kehadiran dari yang bersangkutan, apakah hadir atau tidak,“ Akui Kasi Intel

Sebelumnya pada persidangan dua pekan lalu, nama Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 Petrus Fatlolon itu masuk dalam pertimbangan JPU Ricky Ramadhan Santoso dan Bambang Irawan dengan membebankan Sekwil Partai Nasdem Maluku itu untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 314.598.000.

Pertimbangan itu merujuk pada peran Petrus Fatlolon berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan dimana perbuatan kedua terdakwa demi menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yakni Petrus Fatlolon.

Pertimbangan itu juga dimasukan JPU sebab pada beberapa sidang sebelumnya nama Fatlolon disebutkan terima uang dan menyuruh mengeluarkan uang untuk membiayai kebijakan Fatlolon yang tidak terakomodir dalam APBD maupun DPA Setda KKT.

Selain itu berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas, guna memenuhi rasa keadilan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah dijelaskan mengacu pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat pihak lain dalam hal ini Saksi Petrus Fatlolon yang dalam fakta perbuatannya harus pula dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini baik dalam kapasitasnya sebagai yang melakukan ataupun sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Kedua Terdakwa.

Hal inilah yang disinyalir membuat Jaksa Kembali memeriksa Petrus dalam perkara yang sama. Apakah PF tersangka?.(Edr)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *