BPOM KKT Segel Makanan dan Minuman Toko Selatan

MALUKUEXPOSE.COM,SAUMLAKI-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penarikan, sekaligus menyegel semua produk makanan fan minuman yang merupakan hasil pungutan pasca tenggelamnya Kapal Tanimbar Bahari milik pengusaha Edy Santiago alias Ip.

Kepala Loka BPOM KKT Stevanus Simon Sesa, menyatakan, sesuai kewenangan yang diberikan negara berdasarkan aturan undang-undang untuk melindungi masyarakat, maka pihaknya akan menarik serta menyegel produk-produk tersebut dan memusnahkannya.

Olehnya dia mengaku, guna melakukan pencegahan peredaran produk makanan minuman yang telah beredar luas serta dikomsumsi masyarakat di Bumi Duan lolat, beresiko bagi kesehatan, maka telah diambil tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk ioleh Badan POM untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.

“Badan POM hadir untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang membahayakan kesehatan,” ujarnya  dalam keterangan persnya kepada wartawan di kantornya kemarin.

Selain tindakan penyegelan dan pemusnahan, pihaknya  akan melakukan uji lab terhadap produk-produk dimaksud. Dimana hasil uji lab tersebut akan disampaikam resmi. Apalagi, banyak minuman jenis Bir yang beredar tanpa label.

Sementara itu, Sekretaris Disperindag KKT Danny Sabono, mengatakan pihaknya menunggu hasil uji lab dari BPOM. Sedankan terhadap produk makanan dan minuman tersebut akan ditarik dan disegel.

*LPK Dorong Konsumen Melapor

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen KKT Agustinus Rahanwarat, meminta agar konsumen yang dirugikan akibat beredarnya produk air mineral berkemasan tanpa label dan diduga tercemar agar melapor atau mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen sesuai amanat UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di diperlukan langkah bersama yang kolaboratif antara pemangku kebijakan dan pelaku usaha. Hanya melalui perlindungan konsumen yang mampu menjaga kepentingan para pembentuk pasar dalam hal ini konsumen, pemerintah dan dunia usaha.

“Kesadaran masyarakat akan haknya harus terus ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat lebih confidence dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari khususnya bertransaksi di pasar,” tandasnya.

Dirinya menjelaskan kalau Lembaga Perlindungan Konsumen adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengadvokasi konsumen yang dirugikan akibat perbuatan pelaku usaha. Advokasi konsumen dimulai dari tahap pengaduan, mediasi, konsiliasi, hingga peradilan umum (penyidikan dan persidangan bila memenuhi unsur tindak pidana). Dan Kewenangan mengadvokasi konsumen oleh Lembaga Perlindungan Konsumen telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *