MALUKUEXPOSE.COM- Bripka Rahim Tomia anggota polisi Polda Maluku yang bertugas di Mapolres Pulau Ambon dan PP Lease tepatnya, di Polsek Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku terancam dicopot dari Kepolisian Republik Indonesia. Pasalnya sang istri, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) melaporkan tindakan perselingkuhannya ke pihak Kepolisian atas perbuatan peselingkuhan melentarkan keluarga. Bahkan sampai dengan saat ini RT telah menjalani proses sidang kode etik yang dijalakan pihak Mapores Pulau Ambon dan Pulau Lease.
Saat ditemui Media Maluku Expose, korban (melati) menuturkan, dirinya sangat menyesal perbuatan suaminya yang baru dinikahinya pada tahun ini atau baru seumur jagung, yang saat dirinya membutuhkan kehadirannya saat berdukacita atas kematian anak mereka mala suaminya (RT) berselingku dengan wanita lain, yang juga tetanga dirinya di dusun (kampong) dan ini yang menjadi dasar dirinya menglaporkan suaminya ke pihak kepolisian yang merupakan isintusinya.
“Ya saya telah melaporkan tindakan perselingkuhan suami saya (RT) yang merupakan anggota kepolisian Polda Maluku, yang bertugas di Mapolres Pulau Ambon dan PP Lease dan ditempatkan di Polsek Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah,”cetusnya.
Menurutnya, kendati baru seumur jagung masa perkawinan mereka, namun korban (Melati) tidak mau rujuk dengan suaminya karena merasa dihianati.
“Dari hasil sidang kode etik yang dijalani beberapa waktu lalu, dari proses sidang suami saya ini didakwa pecat dengan tidak hormat oleh majelis kode etik Mapolres Pulau Ambon dan PP Lease” tegas dia.
Namun kata dia, kendati demikian dirinya tidak mau rujuk lagi dengan suaminya sebab merasa tidak diangab oleh suaminya bahwa dirinya adalah istri sah mala suaminya RT berselingku dengan wanita lain NW yang merupakan pegawai Kantor Pos bahkan tetangga korban dusun/kampungnya sendiri.
“Oooo tidak, saya tidak akan rujuk apalagi wanita selingkuhannya itu secara trang-trangan dalam proses sidang kode etik menegaskan dan mengakui bahwa suami saya itu adalah kekasinya dan sudah jalani hubungan lama dari saya selaku istri RT dan itu yang membuat tekat saya bulat untuk melepaskan dirinya dan proses hukum harus tetap ditegakan,”tegasnya.
Diketahui kata melati, sebelum kasus ini sampai pada proses sidang kode etik, ini bermula dari usai dirinya dinikahi oleh suaminya (RT), yang bersangkutan jalankan tugas ditempat tugasnya, dan pascah dirinya sakit dan masuk rumah sakit untuk bersaling (melahirkan) anak mereka dan sampai pada kematian anak mereka saat lahir, yang bersangkutan tidak hadir mala dirinya lebih memili berduaan dengan kekasinya.
“Saya Melahirkan dan anak kita meningal, saat ditanyakan apa kamu (RT) tidak datang melihat anak kamu yang baru lahir dan meningal? Jawab dia dengan tegas “datang itu liat anak bukan liat mayat “ tegasnya.
Bahkan balakangan ini lanjutnya, insting seorang istri itu tidak bisah dibantahkan, bahwa dirinya mendapat kabar bahwa suaminya meminta izin keatasnya untuk datang melihat anaknya selama masa tujuh hari masa berkabung. Namun ternyata dirinya tidak hadir mala berduaan dengan kekasinya di tempat kos-kosan yang berada di kawasan Galungung Desa Batu Merah Kota Ambon, dan dari situlah saya dan keluarga melapor kepihak kepolisian dan melakukan aklsi pengebrekan dan menemukan suami saya dengan NW yang merupakan pegawai Kantor Pos Ambon. (**)
Average Rating