MALUKUEXPOSE.COM- Polres Pulau Buru berhasil menciduk AN (24), pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur AE (16) yang terjadi pada tanggal 18 April 2023 lalu.
Penangkapan ini terjadi setelah Tim Marsegu Reskrim Polres Buru mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di rumah temannya di Desa Ohoilahin Kecamatan Lolongguba.
TIm gabungan Sat Reskrim Polres Buru dibawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Aditiya Bambang Sundawa, didampingi Kapolsek Wayapo Ipda, Andreas Panjaitan langsung bergerak cepat menangkap pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 0.300. WIT, pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023.
Hal ini dijelaskan, Kapolres Pulau Buru, AKBP. Nur Rahman SIK yang didampingi Kasatreskrim Iptu, Bambang Aditiya Sundawa SIK dan Kasie Humas Aipda .M.Y. Djamaluddin di ruang press conference Polres Pulau Buru, Rabu (16/05/23)
Kronologis kejadian sebagaimana dijelaskan Kasatreskrim, bermula pada Selasa, 18 April 2023 lalu sekitar pukul 20.30, pelaku (AN) bersama temannya menjemput korban AE (16) di desa Savana Jaya Kecamatan Waiapo yang saat itu sedang sholat tarawih.
Keluar sholat, korban, pelaku dan temannya berboncengan satu motor menuju penginapan Satu Putri, kamar no 2, Flamboyan, desa Wainetat Kecamatan Waiapo.
Di kamar tersebut, pelaku dan korban yang sama-sama menjalin hubungan asmara melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.
Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban HE (41) datang melaporkan pelaku di Polres Buru pada tanggal 20 April 2023 dengan no laporan: LP/B/29/IV/2023/SPKT Polres Pulau Buru.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 81 dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.(**)
Average Rating