Malteng, Malukuexpose.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus yang bergulir ini mencakup pengelolaan anggaran dari Tahun Anggaran (TA) 2022 sampai dengan TA 2024. Peningkatan status ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN–102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, S.H., M.H., melalui Tim Penyidik mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan Ekspose Hasil Penyelidikan pada Jumat, 19 Juni 2026 lalu.
”Berdasarkan hasil ekspose, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi. Bukti-bukti diperoleh dari keterangan sejumlah narasumber serta dokumen yang dikumpulkan selama proses penyelidikan,” ujar Tim Penyidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Pemerintah Negeri Booi diketahui mengelola anggaran yang melekat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNeg) dari tahun 2022 hingga 2024 dengan total mencapai kurang lebih Rp3,9 miliar.
Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah menemukan adanya indikasi penyimpangan yang kuat. Anggaran kegiatan diduga kuat digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dari akumulasi pemeriksaan Inspektorat selama tiga tahun anggaran tersebut, ditemukan rincian sebagai berikut:
Telah dilakukan pengembalian sebesar Rp73.727.112 berdasarkan Berita Acara Pengembalian antara KPN Negeri Booi dan Perwakilan Inspektorat.
Masih terdapat indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.445.005.426 (satu miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) yang hingga saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Perbuatan tersebut diduga keras telah melanggar dua regulasi utama, yaitu: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.
Peningkatan status ke tahap penyidikan ini menegaskan komitmen Cabjari Ambon di Saparua dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyasar anggaran negara untuk desa, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ke depan, Tim Penyidik akan bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan hukum. Fokus utama adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat guna membuat terang tindak pidana ini, sekaligus menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.
”Selanjutnya, Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, pengumpulan dokumen, serta tindakan penyidikan lainnya sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup pihak Kejaksaan. (M13E)


Average Rating