Ambon, Malukuexpose.com – Menindaklanjuti pemberitaan salah satu media lokal Kota Ambon yang dinilai “tendensius” karena menyerang Teknologi Infomasi Komunikasi (TIK) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Seperti yang terkini adalah soal situs https://spmb.ambon.go.id/ atau Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Kota Ambon, tidak bisa diakses.
Pasalnya, sebelum dipublikasi, harus terlebih dahulu mengkonfirmasi, agar bisa mengetahui perkembangan dari berita yang nantinya dipublikasi ke publik.
“Atau paling lebih dikonfirmasi ke dinas terkait beritanya dahulu sebelum menyerang tanpa ada konfirmasi,”.
Dalam menulis sebuah berita, seorang wartawan wajib untuk cek and balance sebelum berita tersebut dipublikasikan, untuk diketahui masyarakat, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Saya kira wartawan harus paham soal UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Apalagi dalam pemberitaan tersebut tidak disertai dengan narasumber yang jelas,” tegas Praktisi Hukum, Yongky Simantu yang dihubungi dari Ambon, Kamis (12/06/25).
Jika dikaji lebih dalam, kata Simantu, secara individual beberapa kali menyerang Diskominfosandi Kota Ambon, sebagai pengelola TIK secara frontal. Bahkan, secara terang-terangan menyerang PLT Kepala Diskominfosandi Kota Ambon, Ronald Lekransy,
“Entah apa yang melatarbelakangi, sehingga ada status di media sosial yang secara tendensius ini disampaikan ke publik. Dan saya rasa ini bisa menjadi masalah,” kata pria yang bertugas di Bandung ini.
Bahkan secara membabi-buta, lanjut Simantu, Diskominfo dalam hal ini Kadis Infokom disalahkan, karena tidak menindaklanjuti sejumlah pemberitaan miring soal Wali Kota yang tersiar di media sosial (medsos).
“Dugaan saya, jika serangan demi serangan ini sebagai bagian dari unsur sakit hati. Karena upaya untuk menaikan nilai kerjasama dengan Pemkot Ambon kandas di tengah jalan, lantaran tidak disetujui. Itu seperti informasi yang saya dengar,” tandas dia.
Dikatakan, media seharusnya tidak hanya memberitakan keburukan dari pemerintah, tetapi harus juga dibarengi dengan berita positif soal kinerja pemerintah.
Dia juga menyebut, terhitung 4 Desember 2023 pada periode kepemimpinan PJ. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Watimena, dan diperpanjang oleh PJ Wali Kota Ambon Dominggus Kaya hingga saat ini. Capaian yang siginfikan diraih Diskominfosandi dibawah kepemimpinan Ronald Lekransy Sebagai PLT. Kadis Kominfo.
“Pemerintah Kota Ambon dalam koordinasi Dinas Kominfo Sandi terlibat dalam evaluasi SPBE terhadap 47 indikator. Dimana ada 4 tingkat kematangan domain yang di nilai, yaitu domain kebijakan Internal, Domain tata Kelola, Domain Manajemen dan Domain Layanan,” tutur Simantu.
Dia menyebut, dari hasil evaluasi Tim Evaluator Kementerian Lembaga, Indeks SPBE Kota Ambon tahun 2024 yaitu 2.64 dari Nilai Indeks SPBE Tahun 2023, yaitu 2.25.
Terjadi kenaikan pada domain tata kelola sebelumnya di tahun 2023 yakni 1.40 menjadi 2.10 di tahun 2024, dan domain layanan sebelumnya 2.86 naik menjadi 3.37.
“Pemerintah Kota Ambon lewat Dinas Kominfo sandi dan OPD teknis terkait, mengikuti evaluasi pelaksanaan Kota Cerdas atau Smart City yang diselenggarakan oleh kementerian lembaga terkait; melibatkan unsur akademisi dan profesinal. Dimana tahun 2024 Kota Ambon memperoleh capaian Indeks Smart city 3.1, dari sebelumnya di tahun 2023 yaitu 2.87,” beber Simantu.
Menurutnya, ada lompatan yang sukup signifikan, karena mampu membuktikan bahwa Kota Ambon telah mampu memenuhi indikator perkotaan cerdas dengan parameter pengukurnya, yaitu efisiensi dan efektifitas pelayanan perkotaan melalui inovasi, kolaborasi dan atau pemanfaatan teknologi digital dalam kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Bagi saya, ini adalah keberhasilan yang patut diapresiasi. Dan harapan saya, kinerja seperti ini harus dipertahankan,” tandas Simantu. (M17E)
Average Rating