Ambon, Malukuexpose.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan sistem transportasi publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga.
Langkah ini ditegaskan dalam agenda Walikota dan Wakil Walikota Jumpa Rakyat (WAJAR) yang berlangsung di Aula Balai Kota Ambon, Jumat (13/03/26).
Program WAJAR menjadi wadah bagi warga untuk berdialog langsung dengan pimpinan kota. Dalam pertemuan kali ini, aspirasi masyarakat didominasi oleh keluhan terkait optimalisasi trayek transportasi serta perilaku pengemudi angkutan umum yang dinilai mengganggu kenyamanan publik.
Menanggapi keluhan warga mengenai jalur Siwang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, menjelaskan bahwa kendala di lapangan seringkali dipicu oleh rendahnya minat penumpang di jalur tersebut, sehingga operasional pengelola menjadi sulit.
”Untuk jalur Kudamati, kendaraan yang ada sudah mengalami kerusakan. Sebagai bentuk peremajaan, kendaraan dipindahkan ke jalur Siwang. Semua ini murni peremajaan, bukan penambahan armada baru, dan sudah melalui proses mediasi dengan pengurus jalur,” terang Suitella.
Selain itu, pihak Dishub juga terus melakukan pendekatan kekeluargaan dan sosialisasi secara rutin di terminal-terminal untuk memastikan angkutan jalur Hukurila tetap melayani masyarakat dengan optimal.
Dirinya juga memberikan peringatan keras kepada para sopir yang melanggar aturan, terutama mereka yang tidak mengantre di terminal dan mengambil penumpang di sembarang tempat.
”Penindakan tegas perlu dilakukan agar ada efek jera. Sekalipun harus mengeluarkan anggaran untuk penertiban, ini demi ketertiban kota,” tegas Suitella
selain itu, dirinya juga menyoroti perilaku oknum sopir angkutan Hukurila yang kerap mengabaikan atau bahkan menurunkan anak sekolah demi mendahulukan penumpang dewasa.
”Sopir yang terbukti menurunkan anak sekolah akan dikenai sanksi berat, mulai dari penahanan kendaraan hingga pencabutan izin trayek. Kami meminta masyarakat segera melapor dengan menyertakan nomor kendaraan sebagai bukti,” tambahnya.
dan untuk isu kenyamanan juga menjadi perhatian serius, Pihaknya akan meminta Pemkot Ambon segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara (toa) di angkutan umum.
“Musik yang diputar harus dalam batas wajar agar tidak mengganggu warga maupun kegiatan ibadah di masjid dan gereja, ” Pintanya.
Dirinya menekankan, akan ada Sanksi bagi pelanggar aturan suara ini akan dilakukan secara bertahap yakni, Teguran dan penyitaan unit pengeras suara (toa), Pengandangan kendaraan selama satu bulan saat uji berkala dan Pencabutan izin trayek bagi pelanggar berulang.
”Tak hanya angkutan umum konvensional, Pemkot juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mengatur angkutan online agar mematuhi aturan kebisingan yang sama, ” Akuinya.
Sebagai langkah nyata, Dinas Perhubungan Kota Ambon melaporkan telah melaksanakan enam kali operasi sweeping sejak Januari 2026. Fokus operasi meliputi penertiban kendaraan tua dan pemeriksaan uji kir berkala guna memastikan kelaikan jalan armada transportasi di Kota Ambon.
Melalui program WAJAR, Pemkot Ambon berharap pelayanan transportasi publik dapat terus bertransformasi menjadi lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. (M13E)


Average Rating